Pekanbaru, Literasiaktual.com – Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Riau hari ini mendatangi Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan Sdr. Nurhadi Puspandoyo selaku Kajari Kabupaten Kuantan Singingi aktif, agar dapat dibebas tugaskan dari penanganan perkara skandal Mega Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi. (5/06/23)
Thabrani yang akrab dipanggil Datuk Panglima Lebah ini mengatakan bahwa, “Semenjak Kajari Kuansing Hadiman yang berprestasi itu dipindah tugaskan, kemudian ditangani oleh Sdr. Nurhadi Puspandoyo, maka terhitung sudah lebih dari satu tahun jalan ditempat, sebab hanya untuk menetapkan siapa yang mengaudit saja, hingga hari ini masih mengambang tanpa ada kejelasan, ini ada apa? ” ungkap Thabrani kesal.
“Untuk dapat diketahui bahwa persoalan audit ini dulunya sudah dieksport ke Universitas Tadulako Palu Sulteng, terus ke Inspektorat Kuansing, trus ke Inspektorat Provinsi, kemaren disebutkan lagi oleh yang bersangkutan minta tolong ke BPKP. Padahal Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar tersebut mustinye sudah selesai pengerjaannye ditahun 2015,” sebut Thabrani.
“Kondisi mengambang tak jelas ini sudah lebih delapan tahun menjadi perhatian dan rahasia umum bagi masyarakat Kuansing. Setahu saye baru satu yang naik ke tahap penyidikan dan konon katanye sudah ditahan sebanyak 3 orang dalam kasus pengadaan mobiler Hotel Kuansing saje,” ungkap Datuk Panglime Lebah.
“Kembali saye ingatkan, bahwa Proyek Tiga Pilar tersebut diantaranya proyek Pembangunan Hotel Kuansing, proyek rehab Gedung Pertemuan Abdul Rauf, proyek Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern dan proyek Pembangunan Kampus Uniks ditahun anggaran 2014 – 2015. Bahkan dari info yang kita dapatkan, proyek Kebun Pemda tahun 2001 – 2002 diduga kuat masih belum slesai dan termasuk dalam area hutan kawasan,” ungkap Thabrani.
“Jadi, karena audit barang ini tak jelas, maka kami menilai, Sdr. Nurhadi Puspandoyo tidak profesional sebagai Kepale Kejaksaan Negeri Kuansing dalam mengungkap skandal Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar tersebut. Tempiasnye membuat ketidakpastian hukum diberbagai aspek terkait, dan tentunye masyarakat jadi dirugikan,” ungkap Thabrani menambahkan.
Dalam konfirmasi soal siapa sebenarnya yang mengaudit sejumlah proyek Tiga Pilar tersebut, Nurhadi Puspandoyo dalam sambungan telfon WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta ke BPKP Riau, “InsyaAllah Kamis atau Senin kita ekspose soalnya saat ini Kepala BPKP sedang berada di Jakarta,” ungkap Kajari Kuansing.
Diakhir keterangan persnya Datuk Panglime Lebah mengatakan bahwa dalam laporan beserta satu bundel lampiran yang ditujukan ke Pimpinan Kejaksaan Agung tersebut sudah disampaikan alasan kenapa Sdr. Nurhadi Puspandoyo layak untuk dibebas tugaskan dari penanganan perkara Skandal Proyek Tiga Pilar yang sudah merugikan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.