PEKANBARU – Dalam rangka melakukan pengawasan DPRD terhadap pengelolaan dan pengolahan minyak goreng serta mekanisme pendistribusian minyak goreng, Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke PT Wilmar Nabati Indonesia Pelintung Kota Dumai, Jumat (31/3/2023).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat PT Wilmar Nabati Indonesia Pelintung Kota Dumai ini, dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, didampingi oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya beserta staf dan Tenaga Ahli (TA).
Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau ditera oleh General Manager (GM) Busines Unit Head PT Wilmar Nabati Indonesia Rachmadsyah beserta jajarannya.
PT Kawasan Industri Dumai merupakan salah satu unit bisnis Wilmar Grup yang berlokasi di Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai Provinsi Riau. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan ekonomi eksklusif atau kawasan berikat yang sudah mendapatkan izin pengelola dari Pemerintah Republik Indonesia.
General Manager PT Wilmar Nabati Indonesia Rachmadsyah menjelaskan bahwa kawasan industri ini merupakan kawasan bagi pengembangan industri Wilmar Grup.
“Pertumbuhan industri yang dilakukan oleh Wilmar Grup menjadi daya tarik bagi investor lainnya untuk ikut mengembangkan industrinya di kawasan industri ini. Industri ini bergerak mulai dari pengolahan minyak biji inti sawit, pengemasan produk konsumen, industri oleokimia, biodiesel, dan industri pupuk,” jelasnya.
Saat ini, semakin tinggi minat para investor untuk menanamkan investasi di Kota Dumai. Hingga kini kawasan industri Dumai telah memiliki luas 1.739 Ha dengan okupansi 30 persen yang akan terus berkembang seiring meningkatkan pertumbuhan industri di Kota Dumai ini.