Bulungan, Kalimantan Utara – Proyek pembangunan jalan nasional poros Malinau–Krayan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi sorotan serius.
Pekerjaan yang berada langsung di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui balai pelaksana dan satuan kerja (satker) ini dinilai memiliki sejumlah catatan penting di lapangan.Jumat (24/4/26)
Peninjauan langsung yang dilakukan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama sejumlah awak media menemukan indikasi persoalan pada kualitas pekerjaan, terutama dalam menyesuaikan metode konstruksi dengan kondisi alam Krayan yang ekstrem.
Sebagai proyek jalan nasional di kawasan 3T, pembangunan ini seharusnya mengedepankan standar teknis yang lebih tinggi.
Namun di lapangan, ditemukan pekerjaan drainase yang berada di bawah lereng dengan kemiringan tinggi, yang berpotensi tertutup longsoran tanah saat curah hujan meningkat.
Ketua LIN menegaskan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti secara resmi kepada lembaga pengawasan.
“Ada catatan terhadap pekerjaan ini yang akan kami sampaikan kepada institusi pengawasan, baik di tingkat provinsi maupun pusat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembukaan awal jalan ini telah dilakukan oleh PT Adhi Karya pada kisaran tahun 2000-an. Proyek kemudian dilanjutkan melalui proses lelang tahun 2025 yang dimenangkan oleh PT Modern dan PT Banua.
Pelaksanaan pekerjaan dibagi menjadi dua segmen di wilayah Malinau, dengan segmen satu dikerjakan oleh PT Modern dan segmen dua oleh PT Banua.
Selain dari sisi teknis, sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Krayan. Mereka menegaskan bahwa status jalan nasional di wilayah 3T seharusnya menjadi jaminan kualitas, bukan justru menimbulkan kekhawatiran.
“Kami butuh jalan yang benar-benar layak dan bertahan lama. Ini jalan nasional di wilayah perbatasan, bukan proyek biasa,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Peninjauan bersama awak media juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan pelaksanaan di lapangan.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan, mengingat proyek ini berada langsung di bawah kewenangan kementerian melalui balai dan satker.
Jalan nasional Malinau–Krayan memiliki peran strategis dalam membuka keterisolasian wilayah 3T, memperkuat konektivitas perbatasan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak satuan kerja (satker) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Bulungan belum memberikan klarifikasi secara lengkap.
Tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi dan menyeluruh.
LIN berharap adanya keterbukaan dan evaluasi menyeluruh agar pembangunan jalan nasional di wilayah 3T benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan pembangunan.***
Penulis: Teguh S.H














