Jakarta, (LA) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) memasuki tahap krusial dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di Jakarta. Rapat tersebut berfokus pada tiga klaster utama yang menjadi perhatian utama legislator dan pemangku kebijakan.
Tiga Klaster Utama dalam RUU TNI
Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa terdapat tiga klaster yang menjadi pokok bahasan dalam revisi undang-undang ini. Ketiga klaster tersebut meliputi:
- Kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI
- Lingkup baru tempat TNI tetap aktif
- Usia pensiun prajurit
“Tiga itu saja, tidak ada yang lain,” kata Utut saat ditemui di sela rapat pada Sabtu (15/3) yang dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ia juga menambahkan bahwa pembahasan dilakukan secara mendetail, dengan meneliti setiap pasal secara seksama.
Perluasan Operasi Militer Selain Perang
Salah satu aspek yang menjadi pembahasan mendalam adalah rencana penambahan jenis operasi militer selain perang menjadi 17 kategori. Hal ini dinilai penting dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional di luar pertempuran konvensional.
“Satu per satu ini kami teliti. Yang saya pastikan kalau orang seperti saya, saya bertanggung jawab soal ini,” ujar Utut.
Target Pengesahan RUU TNI Masih Menunggu Pemerintah
Dalam hal target pengesahan, Utut menyatakan bahwa DPR tidak memiliki tenggat waktu khusus. Pihaknya akan menyesuaikan dengan kesiapan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya berharap RUU TNI dapat disahkan sebelum masa reses DPR pada 21 Maret mendatang. Namun, Utut menegaskan bahwa yang terpenting adalah pembahasan yang komprehensif dan matang.
Kritik Terhadap Proses Pembahasan
Rapat Panja RUU TNI yang berlangsung sejak Jumat (14/3) hingga Minggu (16/3) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah perwakilan koalisi sipil mengkritik pembahasan yang dilakukan secara tertutup serta pemilihan lokasi rapat di hotel pada Sabtu (15/3). Mereka menilai bahwa proses ini seharusnya lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Latar Belakang Pembahasan RUU TNI
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, RUU TNI resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan revisi ini didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif pemerintah.
Dengan berbagai aspek yang masih dalam pembahasan, publik menantikan hasil akhir revisi RUU TNI ini, terutama terkait dampaknya terhadap struktur dan peran TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan nasional.**














