Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3). Para pihak yang ditangkap tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Minggu (16/3) dini hari WIB.
Pemeriksaan di Mapolres OKU dan Pemindahan ke Jakarta
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan awal di Mapolres OKU hingga sekitar pukul 21.00 WIB sebelum diberangkatkan ke Palembang dan kemudian diterbangkan ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang diterima, para tersangka akan tiba di markas KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi.
Pejabat dan Kontraktor Terlibat dalam OTT
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Dari hasil penyelidikan awal, mereka yang diamankan KPK terdiri dari seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, kontraktor, serta tiga anggota DPRD setempat. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini.
“Benar, mereka yang diamankan meliputi Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, seorang kontraktor, serta tiga anggota DPRD OKU,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3).
Status Hukum Ditentukan dalam 1×24 Jam
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab OKU.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan oleh KPK setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.***