Jakarta, (LA) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) memasuki tahap krusial dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di Jakarta. Rapat tersebut berfokus pada tiga klaster utama yang menjadi perhatian utama legislator dan pemangku kebijakan.
Tiga Klaster Utama dalam RUU TNI
Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa terdapat tiga klaster yang menjadi pokok bahasan dalam revisi undang-undang ini. Ketiga klaster tersebut meliputi:
- Kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI
- Lingkup baru tempat TNI tetap aktif
- Usia pensiun prajurit
“Tiga itu saja, tidak ada yang lain,” kata Utut saat ditemui di sela rapat pada Sabtu (15/3) yang dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ia juga menambahkan bahwa pembahasan dilakukan secara mendetail, dengan meneliti setiap pasal secara seksama.
Perluasan Operasi Militer Selain Perang
Salah satu aspek yang menjadi pembahasan mendalam adalah rencana penambahan jenis operasi militer selain perang menjadi 17 kategori. Hal ini dinilai penting dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional di luar pertempuran konvensional.
“Satu per satu ini kami teliti. Yang saya pastikan kalau orang seperti saya, saya bertanggung jawab soal ini,” ujar Utut.
Target Pengesahan RUU TNI Masih Menunggu Pemerintah
Dalam hal target pengesahan, Utut menyatakan bahwa DPR tidak memiliki tenggat waktu khusus. Pihaknya akan menyesuaikan dengan kesiapan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.