Berau, Kalimantan Timur(LA) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Berau membahas persoalan tukar guling jalan Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, berlangsung panas. Masyarakat bersama tujuh aliansi organisasi masyarakat (ormas) menyampaikan protes keras atas ketidakjelasan regulasi dan izin progres lahan yang kabarnya akan digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh PT Berau Coal.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD menyampaikan kekecewaan mendalam karena pihak PT Berau Coal kembali mangkir dari undangan resmi RDP. Padahal, rapat itu membahas kepentingan publik yang menyangkut akses dan keberlanjutan jalan utama masyarakat.
Anggota DPRD Berau, Dion Andris, mengeluarkan pernyataan tegas agar pihak perusahaan menghormati lembaga negara dan menunjukkan sikap profesional.
“Kalau diundang oleh DPRD, hadirilah. Ini berbicara soal hajat hidup orang banyak, bukan kepentingan pribadi,” tegas Dion di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Golkar, Syarifatul Sa’diyah, menyampaikan bahwa kebijakan terkait tukar guling jalan ini berasal dari keputusan tingkat provinsi.
“Yang saya ketahui, kebijakan ini merupakan pertimbangan dari berbagai dinas di provinsi. Namun jika memang ada kendala di lapangan, mari kita bicarakan secara terbuka dan transparan pada rapat selanjutnya,” ujarnya.
Namun, kekecewaan kian meningkat ketika pihak PT Berau Coal kembali tidak hadir dalam RDP tersebut. Hal ini membuat anggota DPRD dan tujuh ormas semakin bingung dan mempertanyakan tanggung jawab perusahaan atas progres lahan tukar guling itu.














