Pekanbaru, (LA) – Setelah hampir dua dekade dalam pelarian, buronan kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar, Nader Taher, akhirnya berhasil ditangkap di Apartemen Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari Pekanbaru), menandai berakhirnya pelarian panjang sang terpidana.
Pada Jumat (14/2/2025), Nader Taher tiba di Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan baju biru, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kejati Riau: “Tidak Ada Tempat bagi Buronan”
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa hukum akan selalu menjerat para buronan, tak peduli seberapa lama mereka berusaha menghindarinya.
“Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat pasti kita eksekusi,” ujar Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).
Kasus Korupsi yang Menyeret Nader Taher
Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006. Namun, ia sempat bebas dari tahanan pada 3 April 2006, karena surat perpanjangan masa penahanan dari MA belum turun. Saat itu, masa tahanannya di Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.
Namun, dalam putusan kasasi, MA menyatakan Nader Taher bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman:
- 14 tahun penjara
- Denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan
- Uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar – Jika tidak dibayar dalam waktu tiga tahun, maka hukumannya akan diperpanjang dengan pidana penjara tambahan.
Pelarian Berakhir, Eksekusi Segera Dilakukan
Dengan tertangkapnya Nader Taher, Kejati Riau memastikan bahwa proses eksekusi akan segera dilaksanakan.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tetap berjalan, meskipun mereka berusaha menghindari jerat hukum selama bertahun-tahun.














