Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan kasus dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, beserta dua tersangka lainnya, segera menghadapi meja hijau.
“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.
Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menjerat Risnandar Mahiwa. Dua pejabat lain, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila, turut menjadi tersangka. Berkas perkara mereka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum sejak Senin, 24 Maret 2025.
“Jaksa tinggal menyusun berkas dakwaan. Jika sudah selesai, kami segera menyerahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” imbuh Tessa.
Rp6,82 Miliar Disita: Eks Wali Kota Raih Rp2,5 Miliar
OTT di Pekanbaru ini mengungkap dugaan korupsi dengan nilai fantastis. Dari total uang yang disita senilai Rp6,82 miliar, Risnandar Mahiwa disebut mengantongi Rp2,5 miliar.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, tanpa pandang bulu.
Landasan Hukum yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.