Pekanbaru, (LA) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 01 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan sejak awal Februari 2025.
Memperkuat Nasionalisme dan Disiplin Pegawai
Kepala Kanwil Kemenag Riau, H. Muliardi, M.Pd, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam lingkungan kerja serta pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkokoh integritas ASN,” ujar Muliardi.
Selain itu, kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan pentingnya menjunjung tinggi simbol-simbol negara dalam aktivitas pemerintahan.
baca juga Pj Wako Pekanbaru dan Utusan Kemenag RI Lepas Pawai Waisak Bersama
Aturan Pelaksanaan di Lingkungan Kemenag
Dalam implementasinya, seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag Riau diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna saat Lagu Indonesia Raya diperdengarkan. Tidak hanya itu, SE ini juga mencakup pembacaan Pancasila dan Panca Prasetya KORPRI di lingkungan kerja.
- Setiap Selasa dan Jumat: Pegawai wajib membacakan naskah Pancasila.
- Setiap Rabu: Seluruh pegawai akan melafalkan Panca Prasetya KORPRI.
Langkah ini diharapkan dapat membentuk karakter pegawai yang lebih disiplin dan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi.