Riau

Penguatan Adat dan Hukum: Muskerda LAMR Pekanbaru dan Inisiatif Restorative Justice

Avatar
103
×

Penguatan Adat dan Hukum: Muskerda LAMR Pekanbaru dan Inisiatif Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Foto: Indra Pomi Nasution (Baju Putih)

Pekanbaru (LA) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) di Balai Adat LAMR Kota Pekanbaru, Jalan Senapelan pada sabtu, 27 Juli 2024. Acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara nilai-nilai adat dan penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice.

Foto: Indra Pomi Nasution

Muskerda LAMR Kota Pekanbaru dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, termasuk Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang mewakili Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru, Timbalan/Wakil Ketua LAM Provinsi Riau Datuk Firdaus.b., Ketua Majelis Kerapatan Syariah (MKS) LAMR Pekanbaru Sri Datuk Fathula, Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Pekanbaru Sri Datuk Muspidawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pekanbaru, Danramil dan Kapolsek Senapelan, serta Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Pekanbaru, Endri, dan Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Pekanbaru, Ibnu Hajar. Pengurus LAMR dari seluruh kecamatan di Pekanbaru juga turut hadir.

Acara ini berlangsung dengan susunan kegiatan yang rapi, dimulai dengan Tari Persembahan sebagai pembuka, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa untuk keberkahan. Kemudian, Ketua DPH LAMR Pekanbaru memberikan sambutan “Sekapur Sirih”, disusul oleh “Seulas Pinang” dari Ketua MKS LAMR Pekanbaru. Arahan dari Walikota Pekanbaru yang diwakili Sekretaris Daerah sekaligus membuka acara Muskerda secara resmi. Salah satu momen penting dalam acara ini adalah peresmian Bilik Restorative Justice LAMR, yang menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai adat dengan sistem hukum modern.

Setelah sesi pembukaan selesai pada pukul 11.00 WIB, acara dilanjutkan dengan seminar mengenai Hukum Adat dan Restorative Justice yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru. Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai peran hukum adat dalam penyelesaian konflik secara damai dan adil.

Muskerda LAMR Kota Pekanbaru ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antar tokoh adat, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memajukan peran adat Melayu dalam penegakan hukum modern. Peresmian Bilik Restorative Justice diharapkan dapat menjadi model penyelesaian konflik yang lebih humanis dan selaras dengan nilai-nilai adat. Diharapkan, Muskerda ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk memperkuat peran LAMR dalam masyarakat Pekanbaru, serta meningkatkan kerjasama dengan pemerintah dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di kota ini.

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *