Pemerintahan

RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah, Pj Walikota Dukung Peningkatan PAD dan Pemenuhan Modal Inti

24
×

RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah, Pj Walikota Dukung Peningkatan PAD dan Pemenuhan Modal Inti

Sebarkan artikel ini
Bank Riau Kepri Syariah
Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si (4 dari kanan atas), foto bersama peserta RUPS-LB BRK Syariah. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU, (LA) – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Rabu (13/11/2024). RUPSLB yang digelar di Ballroom Dang Merdu Kantor Pusat PT BRK Syariah ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Dr Rahman Hadi M.Si yang didampingi oleh Direktur Utama BRK Syariah, Direktur Utama Syahrial Abdi dan dihadiri oleh para kepala daerah kabupaten/kota se-Riau dan Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Risnandar berharap hasil yang diputuskan dalam RUPSLB tersebut dapat diimplementasikan secepatnya dan Pemerintah Kota Pekanbaru siap mendukung hal tersebut.

“Sebagai salah satu pemegang saham PT Bank Riau Kepri Syariah, tentu kami mendukung apa yang diputuskan bersama dalam RUPSLB BRKS ini,” ujarnya.

Risnandar juga berharap RUPSLB ini akan membawa manfaat yang besar bagi BRKS Syariah dan pemerintah daerah sebagai pemegang saham, terutama berkontribusi positif dalam proses pembangunan di ibukota Provinsi Riau ini.

“Beliau berharap RUPSLB ini menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak,” ujarnya.

Risnandar juga menyampaikan harapannya agar BRK Syariah dapat terus berkembang di masa mendatang. “Sehingga juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.

Sementara itu, Edi Wardana, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah sekaligus Ketua Panitia Pelaksana RUPSLB, mengatakan bahwa kesimpulan dari agenda penting tersebut adalah pemegang saham menyetujui penambahan modal inti perusahaan dan penetapan suksesi pengurus perusahaan, yaitu Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.

RUPSLB menyetujui untuk mendelegasikan kepada Direksi Perseroan kewenangan untuk mengidentifikasi dan menunjuk calon-calon untuk posisi Direktur Utama dan/atau Direktur Keuangan Perseroan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan RUPSLB, apabila hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper person) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, RUPSLB menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Gubernur Riau, selaku pemegang saham terbesar, untuk melanjutkan proses seleksi calon Direktur Utama dan/atau calon Direktur Pembiayaan Perseroan dan membentuk panitia seleksi apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Memberikan wewenang kepada Gubernur Riau, sebagai pemegang saham terbesar, untuk mengajukan calon terpilih untuk posisi Ketua Auditor Perseroan dan calon terpilih untuk posisi Chief Financial Officer Perseroan untuk dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Para pemegang saham juga setuju untuk memberikan kuasa kepada Gubernur Riau, selaku pemegang saham terbesar, untuk melakukan pemilihan calon terpilih untuk posisi Ketua Direksi Perseroan dan membentuk panitia seleksi.

“Para pemegang saham setuju untuk memberikan kuasa kepada Gubernur Riau, selaku pemegang saham terbesar, untuk mengajukan calon direksi yang terpilih untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper assesment) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi Wardana.

Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa turut mendampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut dalam RUPSLB BRK Syariah tersebut. (kominfo6/RD3)

Tinggalkan Balasan