Pekanbaru, (LA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk merumuskan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau tahun 2025. Rapat yang dilaksanakan di Hotel Grand Central, Pekanbaru, pada Jumat (6/12), bertujuan untuk menetapkan standar upah bagi tenaga kerja di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMP Provinsi Riau untuk tahun 2025 direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca juga: 500 Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno KPU Riau, Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Selain itu, dalam sidang tersebut juga dibahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan fokus pada dua sektor utama yang akan mendapat perhatian khusus untuk tahun 2025: sektor Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian. Boby berharap, rekomendasi UMP dan UMSP yang telah disepakati dapat segera diumumkan kepada publik.
“Kami harap, keputusan mengenai UMP dan UMSP Riau tahun 2025 dapat diumumkan sebelum 11 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Boby dalam rapat tersebut.
Sidang ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang berperan penting dalam proses pembahasan dan rekomendasi kebijakan upah di tingkat provinsi. Sementara itu, pembahasan terkait UMSP akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Desember 2024, untuk merinci lebih lanjut mengenai sektor-sektor yang telah ditetapkan dan kebijakan terkait upah sektoral.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing sektor industri di Provinsi Riau pada tahun 2025. (***)