Riau, Literasiaktual.com – Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini dilaksanakan secera serentak diseluruh Indonesia untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022 hingga 2025.
Total daerah yang melaksanakan Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Provinsi Riau dan kota Pekanbaru merupakan 2 dari 545 daerah yang melaksanakan Pemilihan.
Sebelum keluar dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan No. 60/PUUXXII/2024 mengenai syarat suara sah partai politik dalam mengusung calon kepala daerah serta putusan No. 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah, pencalonan kepala daerah mengacu kepada Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU No. 8/2024 pasal Pasal 11 Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dari pasal 11 tersebut berarti calon gubernur, bupati atau walikota maksimal masing-masing sebanyak 5 pasang calon.
Dengan keluarnya dua putusan MK yang diakomodir didalam PKPU No. 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta ditundanya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR-RI akibat jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka pengusungan calon kepala daerah tidak lagi berdasarkan jumlah kursi DPRD.
Tetapi hanya menggunakan jumlah suara sah Pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2024. Dengan diterbitkannya PKPU No. 10 Tahun 2024,meskipun ada partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD, partai politik tersebut tetap dapat mencalonkan kepala daerah dengan cara berkoalisi dengan partai politik lain untuk menambah jumlah suara sah sampai memenuhi ambang batas (threshold).
PKPU No. 10 Tahun 2024 telah menurunkan syarat ambang batas untuk pencalonan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 11 ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8.5% dari suara sah Pileg. Sedangkan ambang batas pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru adalah 7.5% dari suara sah Pileg. Dengan diturunkannya ambang batas ini diharapkan semakin banyak bermunculan calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas yang baik untuk ikut berkontestasi.
Dengan semakin banyak calon kepala daerah yang ikut berkontestasi tentu saja akan semakin baik karena Pemilih memiliki banyak pilihan dan suasana kontestasi akan menjadi lebih meriah, Jumlah Suara Sah Hasil Pileg Tahun 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau No. 86/2024 tanggal 17 Maret 2024, akumulasi jumlah suara sah di provinsi Riau adalah sebanyak 3.447.775 suara.
Dengan ambang batas 8.5%, berarti partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau jika memiliki akumulasi suara sah sebanyak 293,061 suara. Berikut akumulasi jumlah suara sah Pileg Tahun 2024 untuk tujuh partai politik yang memenuhi syarat ambang batas, yakni Partai Golkar 565.370suara (16,40%), Partai PDI Perjuangan 531.946 suara (15,43%). Partai Gerindra 406.813 suara (11,80%), Partai Keadilan Sejahtera(PKS) 373.966 suara (10,85%), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 321.783 suara (9,33%), Partai Demokrat 316,840 suara (9,19%) dan Partai Nasdem, 304,806 suara (8,84%). Tujuh partai politik tersebut dapat mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Sementara itu masih terdapat 10 partai politik lain yang jumlah suara sah Pileg dibawah ambang batas yakni PAN 275.991suara (8,00%), PPP 139.364 suara (4,04%), PSI 50.418 suara (1,46%), Perindo 44.961 suara (1,30%), Hanura 29.706 (0,86%), Partai Gelora 24.014 suara (0,70%), PBB 21.779 suara (0,63%), partai Ummat 17.702 suara (0,51%), partai Buruh 17.198 suara (0,50%) dan Partai Kebangkitan Nusantara 5.118 suara (0,15%). Sedangkan Partai Garda Republik Indonesia memiliki suara sah pileg 0.
Partai politik yang memperoleh suara sah Pileg dibawah ambang batas sebenarnya masih bisa mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk mengikuti kontestasi dengan syarat harus berkoalisi dengan partai politik lain. Dari komposisi perolehan jumlah suara sah, partai-partai politik tersebut masih bisa mengusung dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga total calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dapat mengikuti kontestasi Pemilihan adalah sebanyak sembilan pasang calon.
Untuk kota Pekanbaru, berdasarkan data hasil olahan dari Keputusan KPU Kota Pekanbaru No. 360 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024, akumulasi jumlah suara sah di kota Pekanbaru adalah sebanyak 549,023 suara. Dengan ambang batas 7.5% berarti partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan Walikota dan Wakil Walikota jika memiliki akumulasi suara sah Pilegsebanyak 41.177 suara.
Berikut komposisi akumulasi jumlah suara sah Pileg Tahun 2024 untuk tujuh partai politik yang memenuhi syarat ambang batas : PKS 89.733 suara (16,34%), PDI Perjuangan 65.478 suara (11,93%), partai Nasdem 64.044 suara (11,67%), partai Demokrat 59.738 suara (10,88%), partai Golkar 54.368 suara (9,90%), Partai Gerakan Indonesia Raya 53.728suara (9,79%) dan PAN 46.370 suara (8,45%). Tujuh partai politik tersebut dapat mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Juga masih terdapat sepuluh partai politik lain yang memperoleh jumlah suara sah Pileg dibawah ambang batas yakni partai Hanura 30.172 suara (5,50%), PKB 29.025 suara (5,29%), PSI 15.460 suara (2,82%), PPP 14.280 suara (2,60%), partai Gelora 9.082 (1,65%), Partai Perindo 7.610 suara (1,39%), partai Ummat 6.903 suara (1,26%), partai Buruh 1.246 suara (0,23%), PBB 1.201 suara (0,22%) dan Partai Kebangkitan Nusantara 585suara (0,11%). Sedangkan Partai Garda Republik Indonesia memiliki suara sah pileg 0
Meskipun memperoleh suara sah Pileg dibawah ambang batas, sepuluh partai politik tersebut masih bisa mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru untuk berkontestasi dengan syarat harus berkoalisi dengan partai politik lain. Dari komposisi jumlah suara sah Pileg, partai-partai politik tersebut masih bisa mengusung 2 pasang calon Walikota dan Wakil Walikota, sehingga jumlah calon Walikota dan Wakil WalikotaPekanbaru yang akan berkontestasi sebanyak 9 pasang calon.
Ternyata jumlah calon kepala daerah yang mendaftar tidak mencapai jumlah maksimal yang diharapkan. Sampai dengan hari terakhir pendaftaran (29 Agustus 2024), hanya ada tiga pasangcalon yang mendaftar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riaudan lima pasang calon yang mendaftar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Karena jumlah yang mendaftar lebih dari satu pasang calon, berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2024 dipastikan tidak ada penambahan waktu pendaftaran.
Dua putusan MK yang diakomodir dalam PKPU No. 10 Tahun 2024 yang seharusnya bisa memaksimalkan jumlah pasangan calon untuk mengikuti kontestasi Pemilihan, tidak serta merta membuat partai politik menjadi berani untuk mengusung kadernya sendiri. Untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, tingkat keterisian jumlah calon hanya 3 pasangdari 9 pasang calon yang seharusnya bisa diusung. Dengan kata lain tingkat keterisian calon hanya sebesar 33,33% saja. Semua partai politik cenderung untuk tetap berkoalisi.
Begitu juga halnya dengan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, tingkat keterisian jumlah calon hanya 5 pasang dari 9 pasang calon yang seharusnya bisa diusung atau dengan kata lain tingkat keterisian calon hanya sebesar 55,55% saja. Hanya satu partai politik yang berani mengusung kadernya sendiri. Sementara partai politik lainnya cenderung untuk berkoalisi meskipun partai politik tersebut memiliki suara sah Pileg Tahun 2024 paling banyak. Ada juga calon kepala daerah dengan tingkat elektabilitas tertinggi sewaktu Pileg Tahun 2024 namun tetap memilih untuk berkoalisi dengan partai politik yang memiliki suara sah Pileg Tahun 2024 paling banyak.
Dengan demikan dapat disimpulkan bahwa dua putusan MK tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap jumlah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau maupun jumlah calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pada Tahun 2024 ini.
Penulis : Hadi Hartono, S.E., M.Si.