BeritaNasional

Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Kejaksaan RI Kirim Tim Ke Surabaya

Avatar
265
×

Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Kejaksaan RI Kirim Tim Ke Surabaya

Sebarkan artikel ini
Komisi Kejaksaan Agung RI, (Foto : Penkum Kejagung RI)

Jakarta, literasiaktual.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan korban Dini Sera Afrianti.

Guna memastikan seluruh proses hukum upaya kasasi JPU Kejari Surabaya atas vonis bebas ini sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan mengirimkan tim ke Kejari Surabaya.

“Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komisi Kejaksaan akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Selasa (30/072024).

“Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana kita,” kata Pujiyono Suwadi.

Pujiyono Suwadi menuturkan, Komisi Kejaksaan RI, sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afriyanti.

“Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi JPU,” tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Fokus supervisi kami meliputi:

Analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian. Konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban.
Evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana.

Tinggalkan Balasan