BeritaHukrim

Permohonan Tahanan Kota Dua Terdakwa Tipikor BLUD RSUD Bangkinang Dikabulkan PN Pekanbaru

Avatar
78
×

Permohonan Tahanan Kota Dua Terdakwa Tipikor BLUD RSUD Bangkinang Dikabulkan PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru, literasiaktual.com – Dua terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 diduga menjadi tahanan Kota dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Namun sayangnya dari informasi yang diperoleh awak media pihak PN Pekanbaru melalui Humas saat dimintai keterangannya sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan informasi perihal yang disampaikan, Kamis, (26/09/2024).

Untuk diketahui bahwa terdakwa dr.Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2017 sedangkan dr.Andre Justin selaku Direktur RSUD Bangkinag tahun anggaran tahun 2018.

Kedua terdakwa didakwa JPU Kejaksaan Negeri Bangkinang dimana selaku Pimpinan BLUD RSUD Bangkinang tidak melaksanakan tugasnya dalam hal mengawasi,mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah” Ujar JPU.

Dimana terdakwa dr.Wira Dharma memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp.2.025.089.849.

Sedangkan terdakwa dr.Andre Justin memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp. 4.967.156.332,04 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia.

RZ

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *