LiterasiAktual.com – Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi oleh Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Keputusan tersebut diambil melalui pengesahan Resolusi 42 C/28 secara konsensus pada sidang pleno Konferensi Umum UNESCO ke-42 pada hari Senin (20 November 2023) di markas besar UNESCO di Paris, Prancis.
Dengan demikian, bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa kesepuluh bersama enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia) serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Dengan adanya ketentuan ini, bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa pertemuan. Selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Mohamad Oemar, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Perancis, Kerajaan Andorra dan Kerajaan Monako dan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, dalam pemaparan usulan Indonesia mengatakan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi pemersatu bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda 1928.
“Dengan perannya sebagai penghubung berbagai etnis di Indonesia, bahasa Indonesia yang dituturkan oleh lebih dari 275 juta orang juga telah melanglang buana, dengan sedikitnya 150.000 sekolah di 52 negara di seluruh dunia yang memiliki kurikulum bahasa Indonesia,” ujar Oemar.
baca juga Hari Guru Nasional, Ruang Apresiasi Bagi Para Guru “Bergerak Bersama, Merayakan Kemerdekaan Belajar”
Oemar menekankan bahwa peningkatan kesadaran akan bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO akan memberikan dampak positif bagi perdamaian, keharmonisan, dan perwujudan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” ujarnya.
Usulan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO berawal dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada bulan Januari 2023, yang melihat adanya potensi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Selain itu, pada tanggal 7 Februari 2023 diadakan pertemuan antara Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi untuk membahas kemungkinan dan strategi pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dan selanjutnya menyiapkan proposal ke UNESCO.
Pada bulan Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal pengusulan bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan ke dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada tanggal 10-24 Mei 2023. Dewan Eksekutif UNESCO juga menyetujui usulan pemerintah Indonesia untuk dimasukkan ke dalam agenda Sidang Umum UNESCO ke-42 pada tanggal 7-22 November 2023.
Setelah Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia, yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wakil Tetap RI untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Pengembangan dan Pemartabatan Bahasa, mempresentasikan usulan tersebut kepada Komite Hukum di Markas Besar UNESCO, Paris, pada tanggal 8 November 2023. Komite Hukum menerima usulan pemerintah Indonesia tanpa ada keberatan dari anggota komite.
Upaya pemerintah Indonesia untuk mencalonkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu “Pemerintah mengembangkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. Usulan ini juga merupakan upaya de jure untuk memberikan status bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di lembaga internasional, setelah pemerintah Indonesia secara de facto telah meningkatkan jumlah orang asing yang berbahasa Indonesia di 52 negara.














