Pekanbaru, Literasiaktual.com – Penyalahgunaan narkoba oleh Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru diproses. Inisial YNS menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Kode Etik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (30/5/2023).
Oleh Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Kamis (22/9/202) lalu,YNS diproses dalam pelanggaran kode etik serta ditangkap karena penyalahgunaan narkoba
YNS terbukti dengan status diperiksa dengan memiliki barang bukti narkotika jenis sabut dengan berat lebih dari 5 gram.
Hakim menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada atasan langsung.
Pembacaan sanksi moral pun dibacakan pada saat apel pagi dan dibacakan oleh atasan tertinggi secara langsung.
Sanksi yang diperoleh, salah satunya sanksi administratif yang diserahkan kepada Pembina Kepegawaian Kantor Wilayah untuk dilaksanakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pada tuntutan ini, YNS dinyatakan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Sidang Kode Etik ini dilaksanakan secara tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Sidang ini Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau yang diketuai oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dengan anggota majelis Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.
Sidang turut dihadiri Mathrios Zulhidayat Hutasoit sebagai Sekretaris Majelis, Saksi Ahli Nurhayati Sitorus, bertindak sebagai pihak bantuan hukum adalah Novindra Pajinjing Siahaan serta dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Riau, Raja Ade Mulyati dan petugas di Sub bagian Kepegawaian, Sub bagian Humas dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau sebagai peserta sidang.
Sumber : Riau Bisa