Jakarta, Literasiaktual.com – KPK memanggil Sazitta Damara Arwin sebagai saksi dalam kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Sazitta terlibat setelah namanya tertera sebagai pemilik mobil Land Crusier yang disita KPK dalam kasus ini.
Ia diperiksa sebagai kebutuhan pengembangan penyelidikan.
“Tentu siapapun terkait dengan pengembangan lebih lanjut perkara yang sedang kami lakukan penyidikan akan dikonfirmasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (20/5/2023), dilansir dari laman detik.
Sejauh ini, Ali menyebutkan saksi yang dipanggil agar bersikap koperatif dan jujur saat pemeriksaan.
“Kami berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi agar koperatif hadir dan menerangkan dengan jujur langsung di hadapan penyidik,” tambahnya
Kasus Sazitta Damara
Nama Sazitta Damara Arwin mencuat usai KPK melakukan penyitaan terhadap lima mobil mewah di kasus suap hakim agung. Salah satu mobil mewah yang disita KPK adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4X4 dengan nilai di pasaran dibanderol lebih dari Rp 2 miliar.
Keterangan itu tertuang dalam berkas tuntutan jaksa KPK. Mobil Land Cruiser itu rupanya dibeli oleh seorang bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan sendiri merupakan mantan komisaris BUMN dan kini menjadi salah satu tersangka di kasus suap hakim agung.
Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita, yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.
Sumber : Detik News