Jakarta, Literasiaktual.com – Empat tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tersangka tersandung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 s/d 2021.
Empat tersangka tersebut yaitu AGM Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s/d 2023 sekaliguss Kuasa Pemegang Benuo Taka Energi, BG sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka, dan KA Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 7 s/d 26 Juni 2023. Tersangka BG di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, HY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan KA di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sedang menjalani masa pidanan badan di Lapas Klas IIA Balikpapan”, dalam siaran pers KPK pada tanggal 9 Juni 2023 nomor 35/HM.01.04/KPK/56/06/2023.
Baca juga Kasus 189 Triliun Belum Tuntas, Mahfud MD Sebut Ini Transaksi Mencurigakan
Dalam konstruksi perkara ini, bahwa dalam rapat paripurna R-APBD diketahui tersangka AGM bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka, Benuo Taka Energi (PBTE), dan Air MInum Danum Taka.
AGM kemudian menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana terhadap PBTE sebesar Rp 3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6M, serta Perumda Air Minum Danum Taka sebesar 18,5 Miliar.
Tetapi, keputusan yang dilayangkan diduga tidak disertai kajian, analisis, serta administrasi yang baik sehingga timbul pos anggaran dengan administrasi fiktif.
Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 14,4 Miliar. Yang mana AGM diduga menerima sebesar Rp 6 Miliar, BG menerima sebesar Rp 500 Juta, Hy menerima sebesar Rp 3 Miliar, dan KA menerima sebesar Rp 1 Miliar.
“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” dalam siaran pers tertulis KPK
Atas perbuatan para tersangka, maka tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui Rekening Penampungan KPK.
Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery.