Buru, Literasiaktual.com – pada hari Kamis, (4/5/2023) aliansi Lembaga Pemerhati Hukum Adat (LPHA), Lembaga Adat SOAR PITO SOAR PA dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, melakukan aksi demo di simpang lima menuntut agar PT. BOS yang berada di wasmoli, Desa Kaeily, Kecmatan Teluk Kaeily, Kabupaten Buru yang diduga telah melakukan tambang emas ilegal.
Para aliansi lsm pemerhati hukum adat, kabupaten buru, lembaga adat soar pito soar pa dan hmi selesai melakukan aksi demonstrasi di simpang lima, selanjutnya di lanjutkan di kantor bupati dan kantor dprd, namun informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, tidak diijinkan melakukan aksi demo di depan kantor bupati, dan akhirnya para masa aksipun melanjutkan demo di depan kantor DPRD kabupaten buru.
Memacu pada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi dan hak konstitusi bagi setiap warga negara Indonesia oleh sebab itu negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Pasalnya PT. BPS di wasboli di duga telah terjadi penambangan emas ilegal dan pencemaran lingkungan, sementara itu Eks PT. BUANA Pertama Sejaterah (Koorporasi) yang terletak di wasboli, Desa Kaeily, diduga kuat melakukan digunakan sebagai lokasi pengelolaan lokasi pengelolaan emas ilegal metode rendaman.
Pasalnya di lokasi stokfail PT. BPS wasboli saat ini di duga telah terjadi pengelolaan tambang emas ilegal metode rendaman dari limbah sisa-sisa aktifitas penambangan emas tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang beralamat di wasboli, Desa Kaeily, sebagai dimaksud dalam pasal 102, pasal 103, pasal 104 Jo pasal 116 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidu, PENJABARAN pasal 102 UU PLH : ( Sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin) bahwa setiap warga yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedkit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjabaran pasal 103 UU PLH: sanksi pidana mengahasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 3 (tiga) miliar rupiah), PENJABARAN Pasal 104 UU PLH (sanksi pidana dumping limbah) bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah atau/bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjabaran pasal 103 UU PLH: sanksi pidana menghasilkan limbah B3 dan tindak melakukan pengelolaan bahwa setiap orang yang mengasilkan limbah B3 dan tindak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 3 (tiga miliar rupiah) PENJABARAN Pasal 104 UU PLH: sanksi pidana dumping limbah).
Bahwa setiap orang yang memiliki dumping limbah atau/bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 3 (tiga miliar rupiah).
Penjabaran pasal 116 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: (1). Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntunan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: ayat (a) badan usaha; dan atau/ayat (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut (2). Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud ayat (a) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan hidup kerja sama usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tr tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Oleh sebab itu oknum-oknum yang sengaja melegalkan Lokasi Eks PT. BPS di wasboli itu diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran karena di berbagai hal yakni, melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin. Juga mereka pun tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, tidak memilik izin tps limbah B3 sludge/tailing.
Bahkan tidak menjalin kerja sama dengan baik pihak ketiga untuk kelola limbah B3, kemudian dari pada itu aparat gabungan getol melakukan penertiban di gunung botak yang merupakan aktifitas yang dikerjakan masyakarakat, namun kecolongan dan tidak ada tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang berani melegalkan stokfail Eks PT. BPS di wasboli yang diduga kuat sedang melakukan pengelolaan emas ilegal dan pencemaran lingkungan hidup.
Selain itu kita apresiasi terhadap petugas gabungan yang getol melakukan penertiban aktiftas penambangan emas izin dikawasan gunung botak, tapi yang terjadi persoalan kenapa bisa kecolongan aktifitas tambang emas ilegal dan pencemaran lingkungan hidup yang diduga kuat terhadap di stafil Eks PT. BPS wasboli, Desa Kaeily, Kecmatan Teluk Kaeily, kabupaten buru, provinsi Maluku.
Aliansi LSM Pemerhati, lembaga adat soar pito dan himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang namlea melakukan aksi demokrasi menuntut agar PT. BPS uang berada di maswoli menyampaikan 5 (lima) tuntutan yaitu:
1. Mendesak dan meminta Pj. Untuk segerah mencabut izin Pt. ORMAT Geothermal yang beroperasi di wilayah TITAR PITO.
2. Masyarakat adat soar pito soar pa meminta dinas KLH transparansi dan terbuka terkait izin PT. ORMAT GEOTHERMAL yang beroperasi di wilayah TITAR PITO.
3. Meminta kepada pihak kepolisian Resort Pulau Buru segerah lanjuti poin-poin tuntutan kami, jika dari pihak kepolisian Resort Pulau Buru tidak segerah menindak lanjuti poin-poin tuntutan kami maka kami akan segerah turun ke wasboli untuk membuat sasi adat dan menutup wasboli secara permanen.
4. Mendesak dan meminta DPRD komisi lingkungan hidup untuk memanggil MANAGERT PT. ORMAT GEOTHERMAL untuk di mintai pertanggungjawaban.
5. Mengingat stokfail peninggalan PT. BPS di wasboli adalah milik 12 koperasi yang memiliki MOU dengan perusahaan PT. BPS tahun 2015 silam terbukti terlampir.
Maka dengan pernyataan sikap ini SOAR PITO SOAR PA, LSM dan HMI berharap agar dapat ditindak lanjuti.
Namun saat para demonstran melakukan aksi demo didepan kantor DPRD kabupaten buru, hanya satu anggota DPRD yang hadir dan menyambut kehadiran demontrans.
Jika para anggota DPRD komisi lingkungan hidup tidak menindaklanjuti lima tuntan mereka, mereka berjanji akan turun dengan masa yang lebih besar lagi, selesai para demonstran melakukan aksi demo di depan kantor dprd, dan dilanjuti dengan penyerahan surat tuntutan para aliansi lsm pemerhati hukum, lembaga adat soar pito soar Pak dan hmi, setelah menyerahkan lima tuntutan dilakukan dengan sesi foto bersama, dan akhirnya masapun membubarkan diri tanpa hambatan.
Kaperwil Maluku: Kamel Definubun