BeritaEkonomiPekanbaru

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Avatar
0
×

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (LA) – Para pedagang Pasar Kodim terus mendorong adanya keterbukaan dan kejelasan informasi terkait dokumen yang sebelumnya telah dimohonkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Permohonan informasi dan dokumen tersebut telah disampaikan secara resmi pada 27 Juli 2026 oleh para pedagang selaku pemohon. Permohonan tersebut berkaitan dengan dokumen yang dinilai penting untuk diketahui dan menjadi dasar bagi para pedagang dalam memahami status serta persoalan yang menyangkut kepentingan mereka.

Sebagai tindak lanjut atas permohonan tersebut, pada 12 Agustus 2026 telah dilaksanakan pertemuan yang difasilitasi oleh PPID. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Aset, Bagian Hukum/Legal, PPID, serta lebih dari 20 orang pedagang sebagai pemohon.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan kembali permohonan informasi dan dokumen yang sebelumnya telah diajukan. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai proses dan tindak lanjut permohonan dokumen tersebut.

Dalam pembahasan tersebut, pihak terkait menyampaikan bahwa permohonan para pedagang akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti terlebih dahulu kepada atasan/pimpinan. Dengan demikian, pada saat pertemuan tersebut belum terdapat kepastian bahwa dokumen yang dimohonkan akan langsung diberikan kepada para pedagang.

Pihak terkait selanjutnya menyampaikan bahwa pada 19 Agustus 2026 akan diberikan informasi lanjutan mengenai hasil koordinasi dengan atasan/pimpinan serta tindak lanjut terhadap permohonan informasi dan dokumen yang telah diajukan.

Para pedagang menghargai adanya ruang dialog dan mediasi yang telah difasilitasi oleh PPID. Namun demikian, para pedagang berharap proses tersebut tidak berhenti pada pertemuan semata, melainkan menghasilkan kejelasan mengenai status permohonan informasi dan dokumen yang telah diajukan.

Para pedagang juga menegaskan bahwa yang diharapkan bukan sekadar informasi secara lisan, tetapi adanya kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, khususnya mengenai dokumen apa saja yang dapat diberikan, dokumen yang belum dapat diberikan, maupun apabila terdapat informasi yang dikecualikan.

Apabila terdapat dokumen atau informasi yang tidak dapat diberikan, para pemohon berharap pihak terkait dapat menjelaskan alasan dan dasar hukum yang menjadi dasar tidak diberikannya informasi tersebut.

Dengan adanya penyampaian dalam pertemuan tanggal 12 Agustus 2026 tersebut, para pedagang kini menunggu tindak lanjut pada 19 Agustus 2026 sebagaimana yang telah disampaikan dalam pertemuan.

Para pedagang berharap informasi lanjutan tersebut dapat memberikan kepastian dan kejelasan terhadap status permohonan dokumen yang telah disampaikan sejak 27 Juli 2026.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat serta dapat memberikan kepastian kepada para pedagang mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan mereka.

Para pedagang menyatakan akan tetap mengikuti proses yang ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, keterbukaan, dan kepastian informasi.

Tinggalkan Balasan