Jakarta (L.A.) — Kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, menjadi titik penyampaian aspirasi sejumlah elemen masyarakat pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sedikitnya empat kelompok massa menggelar aksi dengan membawa tuntutan dan agenda yang berbeda.
Salah satu isu yang mendapat perhatian kuat dalam rangkaian aksi tersebut adalah desakan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Tuntutan ini disuarakan oleh beberapa kelompok massa sebagai bagian dari dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI. Massa AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati bagi koruptor.
AMPB juga meminta DPR RI memberikan pernyataan sikap secara tertulis sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) membawa tiga tuntutan. Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta hukuman mati bagi koruptor, massa AMDB juga meminta pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok.
Sebelum menuju Jakarta, massa AMDB dijadwalkan menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Kota Depok. Selanjutnya, massa bergerak ke kawasan Gedung DPR RI untuk mengikuti rangkaian aksi.
Kelompok lainnya, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan evaluasi berbagai kebijakan pemerintah. Agenda GERAM mencakup persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perpajakan, hingga pemberantasan korupsi.
Berbeda dengan kelompok yang menyampaikan tuntutan terhadap pemerintah dan DPR, Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4) hadir dengan agenda memberikan dukungan terhadap sejumlah program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rangkaian aksi tersebut menunjukkan beragam aspirasi yang disampaikan masyarakat di kawasan parlemen. Meski memiliki latar belakang dan agenda berbeda, isu pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang paling kuat terdengar dalam aksi 27 Agustus 2026.
Desakan tersebut sekaligus menjadi perhatian publik terhadap proses legislasi di DPR RI, terutama mengenai regulasi yang berkaitan dengan upaya negara dalam mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.***














