Berita

DUGAAN PRAKTIK PENIMBUNAN & PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI KEMBALI MENCUAT

Avatar
0
×

DUGAAN PRAKTIK PENIMBUNAN & PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI KEMBALI MENCUAT

Sebarkan artikel ini

CILEGON,Banten

Literasiaktual.com— Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di wilayah Linkar Cibeber, Kelurahan Karangasem, Kota Cilegon. Yang jauh juga dari pemukiman warga terdapat Sebuah lapak yang diduga menjadi lokasi penampungan solar hasil “kencingan” truk menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat serta instansi terkait.

Berdasarkan penelusuran tim wartawan pada 9 September 2026, terlihat sejumlah kendaraan dump truck keluar-masuk sebuah area yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar. Aktivitas kendaraan tersebut berlangsung berulang dan menarik perhatian tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Tim kemudian mengikuti salah satu kendaraan yang masuk ke area tersebut. Setibanya di lokasi, wartawan mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan atau penampungan solar. Sejumlah pekerja tampak berada di sekitar lokasi.

Di area tersebut, tim juga menemukan jerigen dan drum yang terlihat telah terisi cairan yang diduga solar. Salah seorang pekerja bahkan menghampiri tim dan menanyakan asal kedatangan mereka.

Ada Dugaan “Bekingi” dan Sosok yang Mengaku Sama-Sama Orang Lapangan
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, tim mengaku sempat diminta menunggu seseorang yang disebut-sebut sebagai AD, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dan disebut-sebut sebagai pihak yang membekingi kegiatan.

Tak lama kemudian, AD datang dan berbincang dengan tim. Dalam percakapan tersebut, AD antara lain mengatakan:

> “Kita di sini cari makan bareng-bareng dan ini juga baru buka seminggu, kan kita sama-sama orang lapangan, paham lah.”

Pernyataan tersebut tentu bukanlah bukti otomatis adanya tindak pidana. Namun, bagi publik, munculnya sosok yang diduga memiliki posisi tertentu di sekitar aktivitas tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum, terutama jika benar terdapat aliran solar subsidi yang diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Bukan Sekadar “Cari Makan”, Jika Solar Subsidi Disalahgunakan
Praktik solar kencingan atau solar coran bukan persoalan sepele apabila faktanya berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Subsidi energi pada hakikatnya diberikan negara untuk kepentingan masyarakat yang berhak, bukan untuk menjadi komoditas keuntungan melalui praktik penampungan dan perdagangan ilegal.

Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat tidak cukup hanya memeriksa keberadaan drum dan jerigen. Rantai distribusinya harus dibongkar.

Dari mana solar tersebut diperoleh?
Siapa pemasoknya?
Kendaraan mana yang melakukan pengeluaran solar?
Ke mana solar ditampung?
Siapa pembelinya?
Dan yang paling penting, apakah ada pihak lain yang ikut melindungi atau memfasilitasi aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui penyelidikan profesional.

Ancaman Pidana Tidak Main-Main
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memenuhi unsur pidana dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan hasil penyidikan serta konstruksi perkara yang dibuktikan aparat penegak hukum.

Jika terdapat pihak yang membantu, memfasilitasi, membeli, atau menampung BBM yang diketahui berasal dari tindak pidana, keterlibatan masing-masing pihak juga perlu didalami berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

Polda Banten dan Polres Cilegon Jangan Menunggu Viral
Temuan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi Polda Banten, Polres Cilegon, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dimaksud.

Jika benar hanya kegiatan usaha yang memiliki izin dan seluruh solar diperoleh serta diperdagangkan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan aparat justru dapat menjadi sarana untuk membersihkan tuduhan dan memberikan kepastian kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, aparat harus berani membongkar seluruh mata rantainya—bukan hanya berhenti pada pekerja lapangan atau pelaku kecil.

Sebab publik berhak bertanya: bagaimana mungkin aktivitas penampungan BBM yang diduga berlangsung secara terbuka dapat berjalan tanpa terdeteksi pengawasan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik lokasi yang diduga terkait aktivitas tersebut. Redaksi awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional.

media ini akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab jika dugaan ini benar, yang harus diburu bukan sekadar solar yang berpindah tangan, tetapi juga siapa yang memasok, siapa yang menampung, siapa yang membeli, dan siapa yang diduga berdiri di belakangnya.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan