Berita

DPRD Kota Tarakan Keluarkan Rekomendasi Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Harus Ditegakkan

Avatar
0
×

DPRD Kota Tarakan Keluarkan Rekomendasi Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Harus Ditegakkan

Sebarkan artikel ini

TARAKAN,Kaltara(L.A)— DPRD Kota Tarakan mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja/buruh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 1 September 2026.

RDP tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja di Kalimantan Utara.

Sejumlah rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Tarakan antara lain meminta adanya langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai tidak kooperatif terhadap kebijakan Gubernur, termasuk mendorong pencabutan izin operasional, pemblokiran akses aplikasi, serta upaya pencabutan izin usaha melalui kementerian terkait sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD Kota Tarakan juga mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara. Keberadaan PHI dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

DPRD juga mendorong pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, sehingga persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja, hubungan industrial, upah, maupun kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dapat ditangani secara lebih cepat dan tepat.

Menanggapi langkah DPRD Kota Tarakan tersebut, Joko Supriadi, S.T. mendorong agar rekomendasi yang telah dikeluarkan tidak berhenti sebagai hasil rapat atau dokumen administratif semata.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus digunakan untuk memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.

“DPRD jangan hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Setelah rekomendasi dikeluarkan, harus ada pengawalan dan pengawasan agar benar-benar dilaksanakan,” tegas Joko.

Ia menilai, apabila terdapat perusahaan yang diduga tidak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, DPRD harus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya.

Menurut Joko, DPRD tidak harus berhadapan langsung dengan perusahaan apabila kewenangan penindakan berada pada eksekutif. Namun, DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan, memanggil pihak terkait, melakukan evaluasi, serta memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya.

“Kalau DPRD tidak bisa langsung menekan perusahaan karena persoalan kewenangan, maka tekan eksekutifnya agar menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai perusahaan yang beroperasi di daerah justru tidak tersentuh ketika ada persoalan dengan pekerja,” ujarnya.

Joko juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak interpelasi dan hak angket, apabila terdapat kebijakan atau tindakan pemerintah yang dinilai perlu dimintai penjelasan maupun penyelidikan lebih lanjut.

“Intinya, jangan sampai rekomendasi hanya menjadi formalitas. Masyarakat dan pekerja membutuhkan tindakan nyata. Kalau ada persoalan, harus ada keberanian untuk mengawalnya sampai ada penyelesaian,” katanya.
Rekomendasi Harus Berujung Kebijakan

Persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan politik maupun rekomendasi. Dibutuhkan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, perusahaan, serta pekerja untuk memastikan setiap aturan dilaksanakan.

Karena itu, rekomendasi DPRD Kota Tarakan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja di Kalimantan Utara.

DPRD diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, sementara pemerintah eksekutif dituntut memberikan respons dan tindakan sesuai kewenangan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan rekomendasi bukan terletak pada seberapa banyak rekomendasi yang dikeluarkan, tetapi sejauh mana rekomendasi tersebut mampu menghasilkan kebijakan, pengawasan, penegakan aturan, dan perlindungan nyata bagi pekerja.

Hak pekerja harus dihormati, perusahaan wajib menjalankan ketentuan yang berlaku, dan pemerintah harus hadir memastikan keadilan dalam hubungan industrial di Kalimantan Utara.***

Tinggalkan Balasan