Berau,Kaltim(L.A)— Proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mantaritip di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, senilai Rp25,2 miliar mendapat sorotan dari Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian.
Proyek tersebut tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan–Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.
Bastian mempertanyakan transparansi dan urgensi proyek tersebut, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, manfaat proyek, serta penggunaan anggaran sebesar Rp25,2 miliar.
“Ini terkait pertanggungjawaban APBD. Ini uang rakyat, jangan sampai digunakan untuk proyek yang tidak jelas dan tidak memberikan dampak kepada masyarakat,” kata Bastian saat ditemui awak media.
Selain persoalan anggaran, Bastian menyoroti lokasi pembangunan yang disebut berada di kawasan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Ia mempertanyakan pemenuhan mekanisme dan perizinan penggunaan kawasan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Menurut Bastian,Sejumlah Awak media telah mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Berau terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diperoleh.
Bastian kemudian mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri proyek Jalan Limunjan–Mantaritip apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Saya mendorong agar KPK dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas proyek Jalan Limunjan–Mantaritip. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk melihat proyek-proyek lainnya di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya pengondisian pemenang tender sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Berau selama periode 2024–2026. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan.
Bastian meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proyek-proyek yang menggunakan APBD apabila terdapat laporan dan bukti awal mengenai dugaan penyimpangan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Berau dan instansi teknis terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status kawasan, dokumen perencanaan, proses tender, serta perizinan proyek Jalan Limunjan–Mantaritip agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh kejelasan.***














