Berita

Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim Soroti Sikap Bungkam Kadis PUPR Berau Terkait Proyek Jalan Limunjan–Mantaritip Rp25,2 Miliar

Avatar
7
×

Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim Soroti Sikap Bungkam Kadis PUPR Berau Terkait Proyek Jalan Limunjan–Mantaritip Rp25,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Berau,Kaltim(L.A) — Proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mantaritip, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan nilai kontrak mencapai Rp25,2 miliar, kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut disebut-sebut bersinggungan dengan kawasan yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).Sabtu(29/08/26)

Pekerjaan Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan-Mataritip/PJ2/VI/2026, tertanggal 29 Juni 2026. Proyek yang dikerjakan oleh PT Duta Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp25,2 miliar.

Persoalan muncul setelah terdapat informasi dan temuan mengenai lintasan pembangunan jalan yang diduga masuk ke kawasan berstatus KBK. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas, perizinan, tata ruang, hingga mekanisme penggunaan anggaran daerah untuk pekerjaan fisik di kawasan tersebut.

Awak media sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Berau terkait proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak dinas.

Sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama menyangkut dasar perencanaan, status lahan, perizinan, serta mekanisme penganggaran proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia mempertanyakan transparansi pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

Menurut Bastian, pemerintah daerah sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab penggunaan APBD seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, terlebih anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat.

“Ini berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Jangan sampai anggaran besar digunakan untuk pekerjaan yang status maupun peruntukannya belum jelas,” ujar Bastian kepada awak media.

Ia juga menilai penggunaan anggaran daerah harus benar-benar mempertimbangkan skala prioritas, terlebih pemerintah saat ini menghadapi tuntutan efisiensi anggaran.

Diduga Menembus Zona KBK
Berdasarkan penelusuran dan verifikasi spasial yang dilakukan tim pers, terdapat indikasi lintasan pekerjaan jalan yang diproyeksikan sebagai jalur angkutan kontainer bersinggungan dengan zona KBK sepanjang kurang lebih satu kilometer.

Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari instansi teknis dan pihak berwenang untuk memastikan status kawasan, koordinat pekerjaan, serta legalitas pembangunan pada titik yang dimaksud.

Selain persoalan status kawasan, tim pers juga menemukan informasi mengenai dugaan penganggaran ganda pada lintasan titik pembangunan jalan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak, RAB, peta pekerjaan, serta dokumen penganggaran yang berkaitan dengan proyek.

Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur di luar kegiatan kehutanan pada prinsipnya memerlukan mekanisme perizinan atau persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat pekerjaan konstruksi pada kawasan yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan dan belum memperoleh persetujuan penggunaan kawasan yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut perlu segera mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut legalitas penggunaan lahan, kepatuhan terhadap tata ruang dan kehutanan, serta pertanggungjawaban penggunaan APBD.

Jika kemudian ditemukan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Penjelasan Pemkab Berau

Dengan nilai proyek mencapai Rp25,2 miliar, transparansi menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar pembangunan, manfaat proyek, status kawasan yang dilintasi, serta dokumen legalitas yang mendasarinya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau belum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Publik kini menunggu keterbukaan Pemerintah Kabupaten Berau untuk menjelaskan apakah seluruh lintasan proyek telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai, bagaimana status kawasan yang dilintasi, serta apakah benar terdapat indikasi penganggaran ganda sebagaimana ditemukan dalam penelusuran awal.***

Tinggalkan Balasan