Berita

Ada Apa dengan Jalan Malinau–Krayan? PERSADAKU Desak Hearing Minta BPJN Kaltara Buka Transparansi Anggaran

Avatar
4
×

Ada Apa dengan Jalan Malinau–Krayan? PERSADAKU Desak Hearing Minta BPJN Kaltara Buka Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini

Malinau, Kalimantan Utara — Persatuan Pemuda Adat Daerah Kalimantan Utara (PERSADAKU) mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara membuka secara terang progres pembangunan Jalan Malinau–Krayan, termasuk rencana, anggaran, hingga target penyelesaiannya.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang dilayangkan PERSADAKU kepada Kepala BPJN Kalimantan Utara pada 1 Agustus 2026. Audiensi ini juga bertepatan dengan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus.

Dalam surat tersebut, PERSADAKU meminta penjelasan resmi terkait kondisi terkini jalur Malinau–Krayan, master plan, Detail Engineering Design (DED), progres pekerjaan fisik, alokasi dan realisasi anggaran, kebutuhan anggaran, hingga proyeksi dan target penyelesaian pembangunan.

Selain itu, PERSADAKU meminta penjelasan mengenai berbagai kendala yang menjadi hambatan pembangunan, baik dari sisi teknis, geografis, administratif, penganggaran maupun kewenangan. Mereka juga meminta adanya langkah konkret pemerintah untuk mempercepat pembangunan jalur tersebut.

PERSADAKU menilai pembangunan Jalan Malinau–Krayan bukan sekadar persoalan konektivitas. Bagi masyarakat adat yang bermukim di sepanjang jalur tersebut, jalan merupakan urat nadi kehidupan karena berkaitan langsung dengan akses pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Karena itu, PERSADAKU meminta sejumlah instansi terkait turut hadir dalam audiensi, di antaranya Bappeda, Dinas PUPR dan BPKAD Kabupaten Malinau serta Kabupaten Nunukan.

Kehadiran instansi tersebut dinilai penting agar pembahasan tidak berhenti pada persoalan teknis jalan, tetapi juga menyentuh aspek perencanaan, kewenangan, penganggaran dan pembiayaan.

Menanggapi surat tersebut, BPJN Kalimantan Utara melalui surat tertanggal 7 Agustus 2026 menyatakan bersedia menerima audiensi. Pertemuan dijadwalkan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJN Kalimantan Utara.

Dalam suratnya, PERSADAKU menegaskan bahwa pembangunan nasional harus memberikan keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah sumber daya alam.

Mereka mempertanyakan bagaimana kekayaan alam Kalimantan Utara dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, khususnya masyarakat adat yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses dan konektivitas.

Kini, dengan adanya kepastian audiensi, perhatian publik tertuju pada pertemuan tersebut. Akankah BPJN Kaltara memberikan gambaran yang jelas mengenai progres, anggaran, kendala dan target penyelesaian Jalan Malinau–Krayan? Pertanyaan tersebut yang akan dibawa PERSADAKU dalam audiensi pada Senin, 10 Agustus 2026.***

Tinggalkan Balasan