Tangerang, (LA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlibat dalam perdebatan sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang kini menjadi laut akibat abrasi. Lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) dan terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perdebatan Sengit Terkait Sejarah Lahan
Dalam kunjungannya, Nusron menyoroti sikap tegas Kades Arsin yang bersikukuh bahwa area tersebut dulunya merupakan kolam atau empang yang hilang karena abrasi. Arsin menyebutkan bahwa sejak tahun 2004, upaya pencegahan abrasi telah dilakukan dengan memasang batu-batu penahan ombak.
“Saya berdebat dengan Pak Kades. Dia ngotot itu dulunya empang, katanya karena abrasi berubah jadi laut. Katanya sejak 2004 sudah dipasang batu-batu supaya tidak merembet ke permukiman,” ungkap Nusron, Jumat (24/1).
Namun, Nusron menegaskan bahwa sejarah lahan tersebut tidak relevan dalam konteks hukum. Ia menjelaskan bahwa tanah yang hilang akibat abrasi dikategorikan sebagai tanah musnah, sehingga hak kepemilikan atau hak guna atas tanah tersebut otomatis batal.
Regulasi Tanah Musnah dan Pencabutan Sertifikat
“Kalau tanahnya sudah hilang secara fisik, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau sudah musnah, hak apapun di situ juga hilang, baik SHM maupun SHGB,” tegas Nusron.
Nusron mengumumkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memutuskan untuk mencabut seluruh sertifikat SHGB dan SHM terkait pagar laut PT Intan Agung Makmur. Investigasi menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan materiil karena melanggar aturan tentang batas daratan dan garis pantai.