Tangerang, (LA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlibat dalam perdebatan sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang kini menjadi laut akibat abrasi. Lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) dan terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perdebatan Sengit Terkait Sejarah Lahan
Dalam kunjungannya, Nusron menyoroti sikap tegas Kades Arsin yang bersikukuh bahwa area tersebut dulunya merupakan kolam atau empang yang hilang karena abrasi. Arsin menyebutkan bahwa sejak tahun 2004, upaya pencegahan abrasi telah dilakukan dengan memasang batu-batu penahan ombak.
“Saya berdebat dengan Pak Kades. Dia ngotot itu dulunya empang, katanya karena abrasi berubah jadi laut. Katanya sejak 2004 sudah dipasang batu-batu supaya tidak merembet ke permukiman,” ungkap Nusron, Jumat (24/1).
Namun, Nusron menegaskan bahwa sejarah lahan tersebut tidak relevan dalam konteks hukum. Ia menjelaskan bahwa tanah yang hilang akibat abrasi dikategorikan sebagai tanah musnah, sehingga hak kepemilikan atau hak guna atas tanah tersebut otomatis batal.
Regulasi Tanah Musnah dan Pencabutan Sertifikat
“Kalau tanahnya sudah hilang secara fisik, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau sudah musnah, hak apapun di situ juga hilang, baik SHM maupun SHGB,” tegas Nusron.
Nusron mengumumkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memutuskan untuk mencabut seluruh sertifikat SHGB dan SHM terkait pagar laut PT Intan Agung Makmur. Investigasi menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan materiil karena melanggar aturan tentang batas daratan dan garis pantai.
“Hari ini kami bersama tim resmi membatalkan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, yang diterbitkan atas nama PT IAM. Secara faktual dan material, tanahnya sudah tidak ada,” jelas Nusron.
Proses Pembatalan yang Transparan
Dari total 263 sertifikat yang diterbitkan untuk area bawah laut tersebut, sebagian besar sudah dicabut. Proses pembatalan dilakukan secara bertahap untuk memastikan transparansi dan akurasi.
“Insya Allah, kami akan selesaikan ini secepatnya. Tapi ini bukan pekerjaan mudah karena jumlah sertifikatnya cukup banyak. Kami harus memastikan tidak ada pembatalan yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Klarifikasi Kepala Desa Kohod
Di sisi lain, Kades Arsin membantah keterlibatannya dalam pemasangan pagar bambu misterius yang sempat viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar sebenarnya adalah dokumentasi inspeksi dua tahun lalu atas laporan warga terkait abrasi.
“Video itu direkam dua tahun lalu, bukan saat saya memasang pagar. Waktu itu saya sedang memeriksa laporan warga soal bambu yang dipasang secara ilegal,” bantah Arsin. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas nelayan di wilayah tersebut tetap berjalan normal.
Namun, sejumlah warga, yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), telah melaporkan Arsin dan delapan orang lainnya, termasuk seorang mahasiswa bernama Sandi. Mereka diduga terlibat dalam pemasangan pagar secara swadaya yang memicu kontroversi.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan isu tata ruang, abrasi, dan regulasi sertifikat tanah di kawasan pesisir. Nusron Wahid berkomitmen untuk menuntaskan polemik ini dengan langkah hukum yang tegas, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. **














