Jakarta, (LA) – Pernyataan mengejutkan dari Chandra Hamzah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang kemungkinan penjual pecel lele dianggap koruptor, menuai perhatian publik. Pernyataan itu disampaikan saat Chandra hadir sebagai ahli dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal-Pasal Multitafsir dalam UU Tipikor
Chandra mengkritik dua pasal dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, yang menurutnya terlalu kabur dan rentan disalahgunakan.
Pasal 2 Ayat (1): Mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan yang juga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman serupa.
Chandra menyoroti bahwa rumusan pasal ini tidak memenuhi asas lex certa (rumusan harus pasti) dan lex stricta (tidak boleh ditafsirkan bebas).
“Rumusan ini terlalu luas sehingga bisa disalahartikan. Bahkan rakyat kecil yang tidak berniat korupsi bisa saja terjerat,” ujarnya.
Contoh Ekstrem: Penjual Pecel Lele Dianggap Koruptor
Dalam sidang, Chandra memberikan contoh ekstrem untuk menjelaskan ambiguitas pasal tersebut. Ia menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dikategorikan sebagai koruptor jika unsur-unsur dalam pasal tersebut dipaksakan:
Melawan hukum: Berjualan di trotoar dianggap melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Menguntungkan diri sendiri: Penjual mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.
Merugikan negara: Trotoar yang rusak atau terganggu dianggap kerugian fasilitas negara.
“Praktik semacam itu jelas bukan esensi korupsi. Tapi pasal ini memungkinkan interpretasi seperti itu,” tegas Chandra.
Usulan Perubahan untuk Mencegah Penyalahgunaan
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Chandra mengusulkan:
Penghapusan Pasal 2 Ayat (1) karena dianggap terlalu kabur.
Revisi Pasal 3, terutama dengan mengganti frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”.
Menurut Chandra, perubahan ini akan lebih sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang menekankan korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik.
“Korupsi seharusnya merujuk pada tindakan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya, bukan rakyat biasa yang berjuang mencari nafkah,” ujarnya.
Resonansi dengan Publik
Pernyataan Chandra memicu diskusi luas di media sosial. Banyak yang setuju bahwa UU Tipikor perlu disempurnakan agar tidak menjadi alat represif terhadap masyarakat kecil. Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah contoh ekstrem itu relevan dengan konteks korupsi di Indonesia.
Sidang Uji Materi untuk Reformasi Hukum
Sidang uji materi ini diadakan untuk menjawab kekhawatiran bahwa UU Tipikor terlalu fleksibel dan bisa disalahgunakan. Kritik Chandra diharapkan menjadi bahan refleksi bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki tata kelola hukum antikorupsi di Indonesia.














