Pekanbaru, (LA) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Selasa (20/5/2025). Agenda kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima Aparatur Sipil Negara Dipanggil Sebagai Saksi Kunci
Dilansir dari laman riaupos.jawapos.com, Dalam sidang pemeriksaan kedua ini, lima orang saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim. Mereka seluruhnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kelima nama yang dipanggil antara lain:
Mario Adila, Auditor dari Inspektorat Kota
Sukardi Yasin, Kepala Bidang Anggaran BPKAD
Hariyanto, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
Zikrullah dan Iwandri, keduanya merupakan Analis Kebijakan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru
Tak hanya bersaksi untuk Risnandar, mereka juga memberikan keterangan terkait dua terdakwa lainnya dalam kasus ini: Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution dan Mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.
Hakim Tegaskan Pentingnya Kesaksian Jujur
Sebelum dimulainya pemeriksaan, para saksi diminta mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, menekankan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Jawablah dengan jujur. Memberikan kesaksian adalah bentuk kewajiban warga negara,” ujar hakim Delta dengan tegas.