Berita

KPK Kaji Ulang Keterlibatan di BPI Danantara: Potensi Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Literasi
33
×

KPK Kaji Ulang Keterlibatan di BPI Danantara: Potensi Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025)

JAKARTA , (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait keterlibatan lembaganya dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa posisi KPK di dalam struktur tersebut akan ditelaah ulang demi menjaga kesesuaian dengan prinsip kelembagaan dan regulasi yang berlaku.

“Efektivitas kehadiran KPK dalam komite itu sedang dikaji kembali. Apakah benar-benar strategis dan bermanfaat dalam fungsi pengawasan, itu akan jadi fokus evaluasi,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sorotan Terhadap Potensi Rangkap Jabatan

Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, Salah satu aspek krusial yang menjadi pertimbangan adalah potensi terjadinya rangkap jabatan oleh Ketua KPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 29 huruf i, pimpinan KPK dilarang memegang jabatan struktural atau jabatan lain selama masa jabatannya.

“Ini yang perlu dicermati secara hukum agar tidak terjadi pelanggaran. Kami sedang memastikan apakah posisi di Danantara termasuk jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” tambah Setyo.

Kajian Hukum Mendalam

Untuk itu, Biro Hukum KPK ditugaskan melakukan analisis komprehensif terhadap kedudukan KPK dalam struktur Danantara. Kajian ini akan mencakup tinjauan terhadap literatur hukum serta praktik terbaik dalam pencegahan konflik kepentingan dan penegakan etika kelembagaan.

Tinggalkan Balasan