PEKANBARU, (LA) – Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyampaikan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi wajib pajak. Mereka mengumumkan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Kepala Bapenda, Dr. Alek Kurniawan, mengungkapkan bahwa penghapusan denda ini berlaku dari 1 November hingga 31 Desember 2024.
“Keringanan ini merupakan bentuk perhatian Pemko Pekanbaru terhadap masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya pada Minggu (03/11/2024).
Alek menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat membayar sesuai tagihan tanpa tambahan denda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada denda yang menghambat mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendapatan dari pajak yang berhasil dikumpulkan akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program pelayanan publik lainnya, seperti perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.
“Kami berkomitmen bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Alek.
Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik.
Penulis: RR