PEKANBARU, (LA) – PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 77/SE/2024 yang ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2024 yang mengajak masyarakat untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dan sehat.
Melalui SE ini, PJ Walikota Pekanbaru menginstruksikan agar pelaksanaan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan menyeluruh serta berkolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
“Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang menitikberatkan pada pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama berkontribusi sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran ini untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang sehat dan bersih,” ujarnya.
Adapun SE tentang pengelolaan sampah tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib mengurangi dan membatasi timbulan sampah dengan cara mendaur ulang atau menggunakan kembali sampah (Reduce, Reuse, dan Recycle/3R).
2. Setiap rumah tangga, toko, pusat perbelanjaan, perkantoran, pabrik, lembaga pemerintah, lembaga sosial, lembaga sosial, tempat pemukiman, lembaga publik, rumah ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata, atau tempat sejenisnya wajib menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenisnya. Sampah-sampah tersebut kemudian harus dipilah.
“Pemilahan sampah dilakukan mulai dari tempat pengumpulan sampah di sumber sampah, TPS, sampai ke TPA,” jelasnya.