Hukrim

Kasus Helen: Dugaan Framing dan Sorotan Hukum di Balik Penangkapan Pemilik Saham BPR Fianka

102
×

Kasus Helen: Dugaan Framing dan Sorotan Hukum di Balik Penangkapan Pemilik Saham BPR Fianka

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (LA) – Penangkapan Helen, pemegang 1,23 persen saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka, tengah menjadi perhatian publik. Helen dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan, namun peristiwa ini memicu sorotan lebih luas karena dampak sosial yang dialami keluarga Helen akibat penyebaran foto saat penangkapannya di media massa.

Foto yang beredar tersebut memperlihatkan momen penangkapan Helen yang juga dihadiri oleh beberapa anggota keluarganya. Kuasa hukum Helen, Gita Melanika SH MH, menyatakan bahwa penyebaran foto itu tidak hanya berdampak pada citra kliennya, tetapi juga telah memicu tekanan sosial bagi keluarga Helen.

Dampak Sosial Akibat Foto yang Tersebar

“Foto-foto keluarga klien kami saat penangkapan tersebar luas di media tanpa persetujuan. Hal ini memengaruhi keluarga Helen secara signifikan. Kakak Helen, misalnya, mengalami masalah rumah tangga hingga digugat cerai, sementara ibunya jatuh sakit akibat tekanan psikologis. Bahkan anak Helen menjadi korban bullying di sekolah,” ungkap Gita Melanika, Sabtu (23/11/2024).

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa tidak ada wartawan yang hadir di lokasi penangkapan. Namun, foto tersebut tiba-tiba muncul di berbagai media massa dan media sosial, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap prosedur penanganan perkara.

Narasi “Tukang Sayur” yang Dipertanyakan

Dalam proses penyelidikan, muncul pernyataan yang menyebutkan bahwa pelapor kasus ini adalah seorang “tukang sayur.” Gita Melanika mengklarifikasi bahwa pelapor bukanlah tukang sayur, melainkan individu yang memiliki keterkaitan dekat dengan pihak-pihak tertentu. “Narasi ini membingungkan dan tidak relevan dengan inti kasus. Klien kami adalah seorang pemegang saham yang sah dan telah menjalankan bisnisnya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Gita.

Selain itu, Gita juga menyoroti adanya tekanan dalam penyidikan. Helen disebutkan diminta untuk tidak menyebut nama seorang petinggi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hanya merujuknya secara umum. Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa ada intervensi terhadap jalannya penyidikan.

Proses Hukum yang Dihadapi Helen

Helen saat ini ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pencairan dana deposito atas nama pihak lain tanpa persetujuan yang sah.

Namun, kuasa hukum Helen menegaskan bahwa kasus ini sebelumnya masih dalam proses perdata di Pengadilan Tinggi Riau dan belum ada putusan hukum yang mengikat. Proses pidana yang tiba-tiba muncul dinilai memperumit situasi hukum yang dihadapi Helen.

“Proses kasus Perdatanya masih berjalan, dalam aturan seharusnya kasus pidana ditunda sampai dengan selesai kasus perdatanya”. Ucapnya

Aspek Hukum Penyebaran Foto

Penyebaran foto penangkapan Helen bersama keluarganya juga menjadi sorotan dari sudut pandang hukum. Jika terbukti bahwa foto tersebut disebarluaskan tanpa dasar hukum dan sebelum adanya konferensi pers resmi dari pihak kepolisian, maka hal ini dapat melanggar hak privasi dan ketentuan hukum lainnya. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik atau Pasal 32 ayat (2) tentang penyebaran informasi pribadi tanpa hak, dapat menjadi dasar hukum untuk menindak pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar kode etik kepolisian jika benar terbukti berasal dari penyidik. Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur pentingnya menjaga kerahasiaan dan integritas dalam penanganan perkara.

Kasus Helen menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses hukum serta perlindungan terhadap hak privasi individu. Diharapkan, penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Helen dan keluarganya, tetapi juga menjadi pelajaran untuk penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

Sumber: Konferensi Pers Kuasa Hukum Helen

Tinggalkan Balasan