Pekanbaru, (LA) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran kosmetika ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 3 September 2024. Operasi ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Pekanbaru bersama Ditreskrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Satpol PP Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Jum’at (6/9)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua lokasi yang menjadi tempat penjualan produk kosmetika ilegal di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, serta di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Kedua lokasi tersebut diketahui dikelola oleh pemilik dan penanggung jawab yang sama, berinisial YN dan NS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi para pelaku terungkap dengan menggunakan platform e-commerce untuk membeli kosmetika tanpa izin edar. Produk-produk tersebut kemudian dijual kembali melalui e-commerce kepada konsumen di Pekanbaru dan sekitarnya.
BBPOM Pekanbaru menyita 169 jenis produk kosmetika ilegal, sebanyak 11.884 item, dengan total nilai mencapai Rp 520 juta. Barang bukti tersebut meliputi kosmetika tanpa notifikasi (izin edar) dan obat bahan alam tanpa izin edar.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Kepala BBPOM Pekanbaru menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetika ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk kosmetika dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM,” ujar Kepala BBPOM Pekanbaru.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya lebih sadar akan pentingnya memilih produk yang aman dan terjamin kualitasnya. (**)
Penulis: Rifky Rizal Zaman, S.H