Berita

Pj Wali Kota Sukabumi Tinjau Proses Perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula

Literasi
11
×

Pj Wali Kota Sukabumi Tinjau Proses Perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula

Sebarkan artikel ini
e-KTP
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, pada 19 November 2024 mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi untuk meninjau proses layanan administrasi kependudukan. (portal.sukabumikota.go.id)

SUKABUMI, (LA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi pada tanggal 19 November 2024 untuk meninjau proses pengurusan administrasi kependudukan. Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota didampingi Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi antara lain meninjau proses perekaman e-KTP bagi warga yang baru berusia 17 tahun.

Warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Ia juga menyerahkan secara simbolis e-KTP, kartu keluarga dan kartu identitas anak kepada beberapa warga.

Dalam sebuah wawancara, beliau menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Disdukcapil yang menurutnya telah bekerja dengan baik dan diharapkan dapat memuaskan masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada Tuhan atas pelayanan Disdukcapil, terutama karena banyak dari mereka yang sudah berusia 17 tahun, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memilih,” katanya. Disdukcapil melayani dengan sepenuh hati karena masyarakat bisa mendapatkan identitas kependudukan dengan lebih cepat, lebih transparan, terstruktur, Insya Allah memuaskan masyarakat.” Ujarnya yang dilansir dari laman portal.sukabumikota.go.id.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya saat ini tengah berupaya mengejar target perekaman e-KTP bagi pemilih pemula atau warga yang baru menginjak usia 17 tahun agar bisa mendapatkan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah.

“Jadi kita melakukan perekaman tidak hanya di hari kerja tapi juga di hari libur baik di kantor maupun di daerah atau di sekolah sehingga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun berhak ikut pilkada, jadi kita perlu melacak usia pemula yang sudah 17 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP.” Ia menjelaskan

Tinggalkan Balasan