Pekanbaru, (LA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan kabar baik bagi calon pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Masa pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada para tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, mengonfirmasi perpanjangan ini berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 30 Desember 2024.
“Pendaftaran seleksi PPPK Tahap II diperpanjang satu minggu hingga 7 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan surat yang kami terima hari ini,” jelas Irwan pada Senin (30/12/2024).
Baca juga:
Pj Gubernur Riau Silaturahmi dengan Deputi Sekjen DPD RI, Bahas Capaian dan Tantangan Riau
Meski masa pendaftaran diperpanjang, jadwal seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan tahapan berikutnya tetap mengikuti jadwal semula tanpa perubahan.
Irwan menambahkan, keputusan perpanjangan ini diambil untuk memberikan peluang lebih luas bagi tenaga honorer sesuai kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.308 pelamar telah mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap II. Para pelamar terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Pekanbaru yang sudah terdaftar di Kemendagri dengan masa kerja minimal dua tahun. Selain itu, pendaftaran juga terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak tenaga profesional yang dapat bergabung melalui jalur PPPK, memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. (*)