Pekanbaru, Literasiaktual.com – Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa pembagian lajur atau jalur ini bukan tanpa tujuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di jalan raya, yang pada akhirnya meningkatkan keselamatan berkendara.
Pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diharapkan untuk menggunakan lajur kanan jalan sesuai dengan kecepatan kendaraan saat melintas. Aturan penggunaan lajur kanan dan lajur kiri untuk kendaraan telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, khususnya pada pasal 108.
“(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. (2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” dilansir dari laman DPR.
Baca juga Peserta Bukit Barisan Run Tembus 3000 Orang, PJ Walikota Muflihun: Saya Sangat Kagum
“Aturan ini dibuat untuk menjamin ketertiban arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengendara di jalan raya,” ungkap Yuliarso Ka. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rabu (21/06) dilansir dari laman pekanbaru.
Menurutnya, pengguna jalan sebaiknya menggunakan lajur kiri. Lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin masuk ke lajur kanan atau berbelok ke kanan.