Atal Depari disebut menunjukkan sikap tidak tunduk pada kebijaksanaan Pemerintah, yaitu PP No 10 tahun 2018 dalam menciptakan SDM, khususnya profesi wartawan, agar tercapai tujuan Perpres No 8 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup ekonomi dan kesejahteraan setiap wartawan.
“Atal Depari salah kaprah dalam memahami UU Pers dan sifat lex spesialis UU Pers. Pemrintah lebih berkuasa atas semua Undang-Undang. Undang-undang yang se khusus apapun, tidak mungkin bisa membatalkan rencana dan strategi Pemrintah dalam meningkatkan sumber daya manusia. Atal menurut saya gagal paham dalam memaknai tugas Dewan Pers dan tugas BNSP sekaligus. Bahkan dalam narasinya, saya melihat Atal sering menyampaikan pendapat yang Paradox, ” Pungkas Feri.