Hukrim

Senilai Rp 5 M, BNN NTB Tetapkan 11 Orang Pengguna Narkoba Sebagai Tersangka

121
×

Senilai Rp 5 M, BNN NTB Tetapkan 11 Orang Pengguna Narkoba Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
narkoba
Para Tersangka Menuju Ruang Tahanan (Dok. Lombok Post)

Mataram, Literasiaktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB telah menangkap 11 orang pengguna narkoba. Mereka berinisial AS, M, S, H, IN, HT, NP, HI, KJ, A dan YA.

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 3.599,2 gram narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp 5 miliar.

Penangkapan terbesar dilakukan BNN NTB di Jalan Gili Trawangan, Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Di sana, petugas BNN menangkap tersangka berinisial AS, M, S dan H. Pria berinisial AS merupakan mantan anggota polisi. “Dari tangan para tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 3,19 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Senin (6/12) dilansir dari laman lombok post.

Penangkapan kedua dilakukan pada 27 Maret lalu di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar). Di sini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial IN yang kedapatan membawa ganja seberat 2,9 kilogram.

Kemudian pada bulan April, tim pemberantasan BNN NTB menangkap seorang kurir berinisial HT. Penangkapan dilakukan saat HT mengambil paket ganja dari sebuah jasa kurir di daerah Taliwang, Sumbawa Barat. “Total ganja yang ditemukan sebanyak 2.874 gram,” katanya.

Barulah pada bulan April, tim BNN menangkap NP di daerah Rembiga, Kota Mataram. NP kedapatan mengambil paket ganja di Jalan Adi Sucipto. “Total barang bukti 905 gram,” katanya.

Pada 26 April, H dan KJ ditangkap. Kedua pengedar sabu ini tertangkap saat hendak melakukan transaksi untuk mengedarkan sabu. “Kami menemukan barang bukti sabu seberat 254,22 gram,” katanya.

Penangkapan selanjutnya dilakukan di wilayah Lombok Tengah (Loteng). BNN menangkap seorang pengedar sabu berinisial A di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. “Barang bukti yang ditemukan sebanyak 47,25 gram,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan bahwa NTB mungkin telah menjadi pasar peredaran narkoba. Namun demikian, BNN NTB terus berupaya untuk menekan peredaran dan permintaan. “Selain upaya represif, kami juga melakukan upaya preventif. Kami terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat,” katanya.

baca juga Kasus Narkoba dinyatakan P21, Mantan Anggota DPRD Batam Dijerat Pasal Kepemilikian

Dimusnahkan

Dalam pengungkapan tujuh kasus tersebut, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak dua kasus. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti milik tersangka AS, M, S, H dan HT. “Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.189,77 gram sabu, 1.976 butir ekstasi dan 2.775,57 gram ganja,” kata Gagas dilansir dari laman lombok post.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, pengadilan, dan pengacara para terdakwa. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. “Sebagian barang bukti yang tersisa akan dijadikan sampel. Sebagian lagi akan dijadikan barang bukti di pengadilan,” katanya.

Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan. “Nantinya berita acara tersebut juga akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan,” katanya.

Ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 111, 112 dan / atau Pasal 114 Undang-Undang Narkoba No. 35 tahun 2009. Mereka bisa menghadapi hukuman mati.
Terakhir, seorang pengedar sabu-sabu berinisial YA ditangkap pada 5 Juni lalu. Pria asal Monjok, Kota Mataram, ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 98,27 gram.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 3.599,2 gram, ganja 6.729 gram, dan 2.000 butir ekstasi,” kata jenderal polisi bintang satu itu.

Gagas mengatakan bahwa dengan bantuan seluruh barang bukti yang disita, pihaknya mampu menyelamatkan 43.190 orang dari bahaya penyalahgunaan sabu. Sebanyak 13.460 orang menggunakan ganja dan 8.000 ekstasi. “Jika dihitung nilai barang bukti sabu yang disita mencapai Rp 5 miliar,” katanya.

Gagas tidak merinci dari mana barang haram tersebut berasal. Alasannya, hal itu merupakan penyelidikan rahasia. “Yang pasti, barang tersebut berasal dari Banten, Jakarta, Batam dan Surabaya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *