BATAM, LITERASIAKTUAL.COM – Mantan Anggota DPRD Batam terlibat kasus narkoba. Di bagian penyidikan, berkas David Azhari dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam. Sehingga dalam waktu dekat, perkara ini akan digulirkan ke Pengadilan Negeri Batam.
Dilansir dari laman batampos, “Berkas tersebut kembali diteliti, dan dinyatakan lengkap oleh JPU, kemarin,” ujar Andreas sebagai Kasi Intel Kejari Batam, Rabu (24/5).
Sebelumnya, Berkas David sempat dikembalikan Jaksa karena dinilai kurang lengkap dan telah dikirim kembali oleh penyidik polisi. Berkas tersebut kemudian diteliti, untuk memastikan apakah penyidik sudah melengkapi petunjuk dari Jaksa atas kekurangan lengkapan berkas, tambah Andreas.

“Tinggal menunggu tahap 2 dari penyidik. Waktunya belum tahu, tergantung penyidik polisi,” jelasnya.
Proses tahap 2 yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti, dari penyidik ke JPU. Setelah proses tahap 2 pihaknya akan melakukan kelengkapan proses administrasi. Hal itu dilakukan untuk mendaftarkan perkara ke pengadilan agar disidang.
“Ya kalau setelah tahap 2, melengkapi proses administrasi, untuk nanti didaftar ke pengadilan,” ucapnya.
baca juga Sindikat Jaringan Narkoba Di Lapas Pekanbaru
Diketahui, pertengahan Januari lalu, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.
Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 Jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Sumber : Batam Pos














