Menurut informasi yang diperoleh tim media ini, investigator Prudential menemukan adanya riwayat penyakit sebelum tertanggung mengontrak asuransi di Puskesmas Onohazumba pada tanggal 13 Oktober 2022 dengan penyakit hepatomegali dan anemia. Kemudian, berdasarkan hal tersebut, polis tersebut dihentikan oleh PT Prudential Life Assurance.
Baca juga: Hari Kanker Payudara Sedunia, Tembus 65.858 Kasus
Diketahui pada tanggal 06 Juli 2023, pihak penerima manfaat mengirimkan formulir revisi ke-1, kepada pihak prudential, karena pihak puskesmas salah dalam memberikan data.
“Data yang diberikan kepada pemeriksa adalah nama pasien lain yang memiliki kesamaan nama dengan Mareli Ndruru (tertanggung utama). Karena tertanggung utama tidak pernah datang ke puskesmas onohazumba dan dirawat di sana seperti data yang diperoleh pemeriksa,” kata anggota keluarga Mareli Ndruru.
Dengan melengkapi surat pernyataan dari pihak puskesmas (bahwa pihak puskesmas memberikan data yang salah), kartu BPJS yang namanya mirip dengan Mareli Nduru (tertanggung utama). Kemudian pada tanggal 26 Juli 2023 dimintakan surat keterangan kerja dan dokumen yang menunjukkan bukti penghasilan sesuai SPAJ di PT Putra Sejahtera.
Pada tanggal 27 Juli 2023, PT Prudential Life Assurance menerima surat pengangkatan kerja dan dokumen bukti penghasilan sesuai SPAJ di PT Putra Sejahtera. Dan pada tanggal 05 Agustus 2023, surat keterangan tambahan dari Arts/APS telah dibebaskan.
Atas kepatuhan dan kelengkapan pencatatan yang dilakukan oleh keluarga Mareli Nduru, mereka tidak mendapatkan haknya seperti yang dikatakan oleh keluarga Mareli Nduru.