LiterasiAktual.com – Masyarakat semakin mempertanyakan layanan asuransi Prudential di Indonesia. Kali ini, diterima informasi bahwa asuransi jiwa Prudential telah menolak berkas klaim seorang nasabahnya yang meninggal dunia karena sakit. Keluarga nasabah pun mengancam akan menempuh jalur hukum dan mempublikasikannya di media. 19/10/2023.
Kabar ini diperoleh tim media dari keluarga korban yang meninggal dunia pada awal tahun 2023 karena sakit. Kejadian ini dikabarkan terjadi di Desa Suo-Suo, RT/RW 021/1000, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi.
Menurut keluarga Mareli Nduru (alm), saat pihaknya melakukan panggilan telepon kepada pihak Asuransi Prudential, pihak Prudential mengirimkan tim investigator dari Jakarta ke Pulau Nias untuk melakukan berbagai tindakan dan kemudian menolak membayarkan hak asuransi jiwa Mareli Nduru.
“Polis nomor 1419850 diterbitkan pada tanggal 05-12-2022, kemudian polis nomor 14203793 juga diterbitkan pada tanggal 08-12-2022. Dengan Mareli Ndruru sebagai pemegang polis dan tertanggung utama dan Nirmala Halawa sebagai penerima manfaat.
Pada tanggal 25 Januari 2023, tertanggung utama mengeluh sakit dada seperti terbakar dan tidak lama kemudian nasabah meninggal dunia tanpa sempat dibawa ke klinik atau tempat medis terdekat,” ujar salah seorang kerabat Mareli Ndruru.
PT Prudential Life Assurance di Jakarta dilaporkan telah menerima dokumen lengkap untuk pengajuan aplikasi asuransi kematian pada tanggal 28 Februari 2023. Namun, alih-alih ada pembayaran yang dilakukan, tim penyelidik datang pada tanggal 06 Juni 2023 untuk menggeledah rumah dan pusat kesehatan klien, bahkan hingga ke makam tertanggung.
Menurut informasi yang diperoleh tim media ini, investigator Prudential menemukan adanya riwayat penyakit sebelum tertanggung mengontrak asuransi di Puskesmas Onohazumba pada tanggal 13 Oktober 2022 dengan penyakit hepatomegali dan anemia. Kemudian, berdasarkan hal tersebut, polis tersebut dihentikan oleh PT Prudential Life Assurance.
Baca juga: Hari Kanker Payudara Sedunia, Tembus 65.858 Kasus
Diketahui pada tanggal 06 Juli 2023, pihak penerima manfaat mengirimkan formulir revisi ke-1, kepada pihak prudential, karena pihak puskesmas salah dalam memberikan data.
“Data yang diberikan kepada pemeriksa adalah nama pasien lain yang memiliki kesamaan nama dengan Mareli Ndruru (tertanggung utama). Karena tertanggung utama tidak pernah datang ke puskesmas onohazumba dan dirawat di sana seperti data yang diperoleh pemeriksa,” kata anggota keluarga Mareli Ndruru.
Dengan melengkapi surat pernyataan dari pihak puskesmas (bahwa pihak puskesmas memberikan data yang salah), kartu BPJS yang namanya mirip dengan Mareli Nduru (tertanggung utama). Kemudian pada tanggal 26 Juli 2023 dimintakan surat keterangan kerja dan dokumen yang menunjukkan bukti penghasilan sesuai SPAJ di PT Putra Sejahtera.
Pada tanggal 27 Juli 2023, PT Prudential Life Assurance menerima surat pengangkatan kerja dan dokumen bukti penghasilan sesuai SPAJ di PT Putra Sejahtera. Dan pada tanggal 05 Agustus 2023, surat keterangan tambahan dari Arts/APS telah dibebaskan.
Atas kepatuhan dan kelengkapan pencatatan yang dilakukan oleh keluarga Mareli Nduru, mereka tidak mendapatkan haknya seperti yang dikatakan oleh keluarga Mareli Nduru.
“Pada tanggal 21 Agustus 2023, permohonan peninjauan kembali yang pertama juga ditolak dengan alasan yang sama. Pada penolakan pertama, ada riwayat berobat ke Puskesmas Onohazumba pada tanggal 13 Oktober 2022 dengan diagnosa hepatomegali ec suspek hepatoma dan anemia,” katanya.
Diketahui, pada tanggal 14 September 2023, formulir peninjauan ulang ke-2 dikirimkan oleh ahli waris beserta surat keterangan dokter dari Puskesmas Onohazumba bahwa terdapat kesalahan dalam memberikan informasi dan data kepada pihak Prudential.
Surat pernyataan agen, surat pernyataan penerima manfaat, BPJS dan rekam medis orang-orang yang memiliki nama yang sama dengan Mareli Ndruru (tertanggung utama).
“Pada 29 September 2023, informasi dari Prudential Sales Friend (PSF) atas nama Damai, peninjauan ulang ke-2 masih dalam proses peninjauan ulang, namun jika dilihat dari data-data yang ada, kemungkinan besar keputusannya akan ditolak lagi,” katanya.
Pihak keluarga Mareli Nduru (alm) dikabarkan telah mengajukan pernyataan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi saat ini, tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2023. Sejauh ini, pihak penerima manfaat atau ahli waris merasa keberatan dengan sikap PT Prudential Life Assurance yang dalam suratnya menyatakan menolak dan membatalkan klaim asuransi.
“Melalui surat ini, saya menyatakan bahwa keterangan palsu telah diberikan oleh dokter puskesmas kepada penyidik Prudential, keterangan resume medis yang diberikan atas nama Mareli Ndruru berasal dari pihak penyidik yang datang ke puskesmas pada saat proses penyidikan mereka memberikan fotokopi KTP MARELI NRURU dengan mengatakan bahwa MARELI NDRURU dan MARETI NDRURU adalah orang yang sama tanpa melihat NIK, tanggal lahir, alamat dan lain sebagainya,” ujar pihak keluarga.
Menurut informasi dari keluarga Mareli Nduru, MARELI NDRURU dan MARETI NDRURU adalah orang yang berbeda. Bahkan dokter di puskesmas telah mengatakan kepada investigator pada saat kedatangannya bahwa rekam medis di puskesmas atas nama MARETI NDRURU, namun investigator tetap bersikeras untuk membuat ringkasan medis atas nama MARELI NDRURU.
“MARETI NDRURU adalah orang yang namanya tercantum dalam REKAM MEDIS UPTD Puskesmas Onohazumba Nias dengan melampirkan daftar riwayat hidup. Dengan adanya informasi yang salah dengan nama di atas yang diberikan kepada pihak investigator Prudential, maka dokter Puskesmas Onohazumba bersedia dan siap untuk dilakukan investigasi ulang. Namun pihak Prudential terkesan mengabaikannya,” kata anggota keluarga Mareli Nduru.
Istri dan kerabat Mareli Nduru yang didampingi kuasa hukumnya meminta itikad baik dari PT Prudential Life Assurance agar klaim atas kematian suaminya, dapat disetujui karena untuk membayar hutang, melanjutkan pendidikan anak dan melanjutkan kehidupan keluarga.
“Jika surat saya tidak ditindaklanjuti seperti yang saya inginkan, saya akan memviralkannya di media sosial dan menempuh jalur hukum,” katanya.
Akibat sikap dan tindakan perusahaan asuransi Prudential yang menolak panggilan nasabah tersebut, telah menimbulkan kerugian lain seperti uang dan harta benda.
“Kami telah mengalami kerugian materiil berupa premi asuransi, biaya pengurusan dokumen klaim asuransi, akomodasi dan pekerjaan untuk mengurus klaim, jasa penasehat hukum dan pertanggungan asuransi yang jumlahnya mencapai ratusan juta,” jelas Keluarga Mareli Nduru.
Diketahui bahwa dalam ketentuan kontrak polis, khususnya pada BAB VI (Ketentuan pengajuan klaim manfaat asuransi), ayat (6) menyebutkan, “Pengajuan klaim manfaat asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan kepada penanggung dalam jangka waktu tidak lebih dari 180 hari terhitung sejak tanggal kejadian yang bersangkutan.
Dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1 ayat (2) bagian (b) “memberikan manfaat yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau manfaat yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Tindakan Asuransi Prudential ini juga dicurigai oleh keluarga Mareli Nduru, sebagai tindakan mempersulit nasabah untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam aturan asuransi.
“Kami akan terus menyikapi hal ini dan berjuang untuk mendapatkan hak dan keadilan dari Asuransi Jiwa Prudential. Atas nama keluarga Mareli Nduru yang merasa dipersulit untuk mendapatkan hak-haknya, kami meminta kepada pemerintah Indonesia, melalui lembaga OJK, untuk turut memperhatikan nasib warga negara, khususnya kami yang kurang mampu, untuk mendapatkan hak-hak kami dari Prudential,” ujar Penasehat hukum, Irfan Jaya Waruwu, SH.
Sumber: Wawancara
Penulis: FS/RR
Editor: Red
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0852-1076-1582 – Email: redaksi@literasiaktual.com
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.