LiterasiAktual.com – Masyarakat semakin mempertanyakan layanan asuransi Prudential di Indonesia. Kali ini, diterima informasi bahwa asuransi jiwa Prudential telah menolak berkas klaim seorang nasabahnya yang meninggal dunia karena sakit. Keluarga nasabah pun mengancam akan menempuh jalur hukum dan mempublikasikannya di media. 19/10/2023.
Kabar ini diperoleh tim media dari keluarga korban yang meninggal dunia pada awal tahun 2023 karena sakit. Kejadian ini dikabarkan terjadi di Desa Suo-Suo, RT/RW 021/1000, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi.
Menurut keluarga Mareli Nduru (alm), saat pihaknya melakukan panggilan telepon kepada pihak Asuransi Prudential, pihak Prudential mengirimkan tim investigator dari Jakarta ke Pulau Nias untuk melakukan berbagai tindakan dan kemudian menolak membayarkan hak asuransi jiwa Mareli Nduru.
“Polis nomor 1419850 diterbitkan pada tanggal 05-12-2022, kemudian polis nomor 14203793 juga diterbitkan pada tanggal 08-12-2022. Dengan Mareli Ndruru sebagai pemegang polis dan tertanggung utama dan Nirmala Halawa sebagai penerima manfaat.
Pada tanggal 25 Januari 2023, tertanggung utama mengeluh sakit dada seperti terbakar dan tidak lama kemudian nasabah meninggal dunia tanpa sempat dibawa ke klinik atau tempat medis terdekat,” ujar salah seorang kerabat Mareli Ndruru.
PT Prudential Life Assurance di Jakarta dilaporkan telah menerima dokumen lengkap untuk pengajuan aplikasi asuransi kematian pada tanggal 28 Februari 2023. Namun, alih-alih ada pembayaran yang dilakukan, tim penyelidik datang pada tanggal 06 Juni 2023 untuk menggeledah rumah dan pusat kesehatan klien, bahkan hingga ke makam tertanggung.
cialis 20 mg You are all a wonderful help