Berita

Gerakan Save Titar Pito di Kementerian ESDM

Avatar
661
×

Gerakan Save Titar Pito di Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
GERAKAN

Buru, Namlea, Literasiaktual.com – Persoalan terkait sengketa tanah akhir-akhir ini semakin menemukan momentumnya terutama sengketa tanah adat dimulai, dari sengketa tanah antar masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, dan masyarakat dengan pemerintah. (01/06/2023)

Penyerobotan tanah ulayat masyarakat adat yang dilakukan oleh PT. Ormat Geothermal untuk Eksplorasi dan Eksploitasi Tenaga Panas Bumi atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba tanpa ijin pemilik hak ulayat dari suku Gewagit atau marga Behuku – Hukunala di Dataran Waeapo.

GERAKAN

Dan ini membuat petaka, dan memunculkan masalah baru dimana menyebabkan konflik sosial antar marga NORO PITO NORO PA sehingga dari awal eksplorasi sudah ada penolakan dari masyarakat adat.

Di dalam Tanah Adat Titar Pito terdapat peninggalan-peninggalan yang sakral sehingga Tanah Titar Pito ini dikeramatkan, bukan hanya dari Suku Gewagit melainkan juga semua suku adat atau suku pribumi yang ada di Pulau Buru, yang sering disebut Noro Pito – Noro Pa (Tujuh Soa dan Empat Soa) di dataran wilayah Waeapo Petuanan Kaiely.

GERAKAN

Titar Pito (Tujuh Balai) dari masing-masing 7 marga di dataran Wakabo Lalen sebagai tempat pertemuan para pimpinan marga untuk pembahasan mengenai pembagian wilayah kekuasaan, hak makan dari masing-masing marga, bahkan penunjukkan raja (Jou) dilakukan di Titar Pito. Ini yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat, untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal.

GERAKAN

Penyerahan Dokumen Penolakan Perusahaan PT. Ormat Geothermal dan CV. Bumi Namrole kepada Humas Ditjen EBTKE Kementerian ESDM aksi demo penolakan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat bukan hanya sekali ini saja melainkan sudah empat (4) kali, pemilik hak ulayat melakukan aksi penolakan dimana aksi Jilid ke-I, pemilik hak Ulayat melakukan pemalangan jalan Utama PT. Ormat Geothermal yang berlokasi di desa Waepsalit. Namun tidak digubris oleh pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Perusahaan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

Tinggalkan Balasan