PENDAPATAN PENERIMAAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
- Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisakhan
- Hasil Penjualan Aset Daerah Lainnya
- Jasa Giro
- Pendapatan Bunga Deposito
- Tuntutan Ganti Rugi
- Pendapatan atas Denda Keterlambatan Pekerjaan
- Pendapatan Denda Pajak
- Pendapatan Denda Retribusi
- Pendapatan dari Pengembalian
- Pendapatan dari BLUD
PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
- Jasa giro atas penyimpanan uang APBD pada sebuah bank pemerintah;
- Pendapatan Bunga Deposito Berjangka;
- Pendapatan Denda Pajak
- Pendapatan dari Pengembalian.
PENDAPATAN DARI PENGEMBALIAN
- Pendapatan dari Pengembalian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Instansi Pemeriksa Internal dan Ekternal;
- Pendapatan dari Pengembalian TPPNS;
- Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Perjalanan Dinas;
- Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Gaji dan Tunjangan;
- Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara.
Dari sekian banyak hal yang diatur dalam perda tersebut ada yang mengatur tentang masalah tertib susila. Dimana diharapkan nantinya dengan adanya peraturan yang mengatur tentang tertib susila ini, maka tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang ada dapat diminimalisir sebagaimana isi dari Perda ini dalam Bab VI Pasal 24 memuat sebagai berikut :
- Dilarang setiap orang melakukan atau menimbulkan persangkaan akan perbuatan asusila atau perzinahan di rumah-rumah (gedung, hotel, wisma, penginapan dan tempat-tempat usaha).
- Dilarang setiap orang yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan perbuatan asusila/ perzinahan untuk berada di jalan, taman, dan tempat umum.
- Dilarang bagi setiap orang untuk menyuruh, menganjurkan atau dengan cara lain kepada orang lain untuk melakukan perbuatan asusila/ perzinahan di jalan jalur hijau,taman dan tempat umum. Penanganan masalah tertib umum ini merupakan dilema sosial dalam pengentasan tindakan asusila yang sudah merajalela di kota Pekanbaru.
Adanya peraturan daerah ini diharapkan nantinya tindakan-tindakan yang mengarah kearah tindakan asusila bisa diminimalisir dan membuat Kota Pekanbaru dapat menjadi Kota yang dimana masyarakatnya selalu menjunjung tinggi norma- 46 norma yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai agama. Sehingga dapat menciptakan kota Pekanbaru yang tertib dan bersih dari tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindakan asusila di muka umum