Nasional

ICW Soroti RUU Perampasan Aset Belum Disahkan DPR,Rakyat Menunggu

Avatar
63
×

ICW Soroti RUU Perampasan Aset Belum Disahkan DPR,Rakyat Menunggu

Sebarkan artikel ini

ICW Soroti RUU Perampasan Aset Belum Disahkan DPR,Rakyat Menunggu

Jakarta (LA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sangat mengecewakan publik. “Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi publik,” kata Peneliti ICW Diky Anandya saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Diky mengatakan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Mahasiswa Unilak Raih Prestasi di Riyolc 2024, Bukti Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Berdasarkan catatan ICW dalam laporan hasil pemantauan proses persidangan kasus korupsi sepanjang tahun 2015-2023, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi mencapai Rp279,2 triliun

Akan tetapi, pemulihan kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya Rp37,2 triliun, sehingga ia menilai RUU Perampasan Aset mesti segera dituntaskan.

Pendukung Kripto ”Aktor Baru” Kemenangan Trump Artikel Kompas.id Diky pun mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas dari pemerintah.

Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset memang merupakan RUU usulan pemerintah. “Seharusnya bukan tugas yang berat bagi Prabowo untuk dapat meyakinkan DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset, kerena mayoritas anggota DPR berasal dari partai koalisi pemerintahannya,” kata Diky.

Di samping itu, ia juga menaruh harapan agar Komisi XIII DPR dapat mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai prolegnas, bahkan prolegnas prioritas.

Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas “Ini sebagai komitmen bahwa RUU ini merupakan carry over dari periode sebelumnya,” ujar Diky.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).

Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.

Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.

Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah. “Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain.

Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita,” ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024)

“Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” kata dia.

Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya. Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.

Tinggalkan Balasan