Nasional

Karyawan Perusahaan Yang Kerja Saat Cuti Bersama dan Cuti Natal Wajib Dapat Upah Lembur Dan THR Natal

Avatar
184
×

Karyawan Perusahaan Yang Kerja Saat Cuti Bersama dan Cuti Natal Wajib Dapat Upah Lembur Dan THR Natal

Sebarkan artikel ini

Karyawan Perusahaan Yang Kerja Saat Cuti Bersama dan Cuti Natal Wajib Dapat Upah Lembur dan THR Natal

Jakarta, (LA) – Pemerintah telah menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember sebagai hari libur nasional 2024 berkaitan dengan perayaan Natal dan cuti bersama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang diterbitkan Senin (14/10/2024).

Dengan demikian, karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur pada 25 dan 26 Desember 2024.

Namun kenyataannya,masih ada beberapa perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat libur nasional, termasuk saat hari Natal.

Pengusaha atau perusahaan bisa mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi, termasuk saat Natal dan cuti bersama Natal 2024 akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada regulasinya.

Perusahaan Tak Beri THR Karyawan
Selain denda ada sanksi administratif lainnya, seperti teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh jelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri. Selama ini aturan pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga

Azzahra Putri Santi, Pemudi Inspiratif yang Wujudkan Perubahan Lewat Renovasi Mushola di Bandung

Dalam aturan tersebut, pemberian THR selambat-lambatnya pada H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun praktiknya, dalam berbagai kasus setiap tahunnya terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan tersebut. Misalnya, pada tahun lalu, Kemnaker melayani 1.988 laporan yang terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 pengaduan 28 Maret-15 April 2023 lalu

Tinggalkan Balasan