JAKARTA, (LA) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan ini mengatur tentang penghapusan kredit macet UMKM di tiga bidang: Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Perikanan dan Kelautan serta UMKM lainnya seperti fesyen, katering, industri kreatif, dll.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, para pemangku kepentingan di bidang UMKM menghadapi tantangan besar dalam memastikan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengarkan usulan dan permintaan dari berbagai pihak, terutama para petani dan kelompok nelayan di seluruh Indonesia, maka pada hari ini, Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen pertanian, UMKM, dan nelayan adalah pilar yang sangat penting dalam penyediaan pangan negara. Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita di bidang pertanian, UMKM dan perikanan yang merupakan penghasil pangan yang sangat penting. Mereka dapat melanjutkan usahanya dan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ujar Presiden dilansir dari laman presidenri.go.id.