Serang, Banten
Literasiaktual.com-Satlantas Polres Serang menggelar penindakan sekaligus sosialisasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Jalan Raya Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,Banten Pada Kamis (14/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kasatlantas Polres Serang AKP Muhammad Hafizh bersama personel Satlantas. Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Di lapangan, petugas memeriksa kendaraan barang yang masih beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan mengatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di jalur rawan kemacetan dan kecelakaan akibat aktivitas truk tambang.
“Selain penindakan, kami juga mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendata kendaraan yang melanggar dan memberikan tindakan berupa teguran lisan serta tilang kepada sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Serang merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas truk tambang yang dinilai mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain. Diharapkan, penindakan dan sosialisasi berkelanjutan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, serta menciptakan arus lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serang.
Red : Tim












